Soloraya
Selasa, 29 September 2015 - 20:40 WIB

PENATAAN LALU LINTAS SOLO : 2 Jalan Dibuat Searah, Ini Lokasinya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo Solo memasang tanda larangan bagi semua kendaraan yang melewati Jl Notosuman ( Mohammad Yamin) ke arah timur, Selasa (20/8/2013). Hal tersebut untuk mengurangi kemacetan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Penataan lalu lintas Solo, Dishubkominfo memberlakukan jalan searah untuk dua jalan.

Solopos.com, SOLO--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menerapkan kebijakan sistem satu arah (SAA) di ruas Jl. Sungai Batanghari dan Jl. Haryo Panular, Laweyan, mulai Senin (28/9/2015).

Advertisement

SAA di Jl. Sungai Batanghari diterapkan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk melintas dari arah selatan ke utara (menuju Jl. R.E Martadinata) mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Kendaraan yang ingin melintasi jalur tersebut bisa memutar melewati Jl. Demangan.

Sedangkan Jl. Haryo Panular dari barat ke timur (menuju Jl. Bhayangkara) diterapkan SAA bagi semua jenis kendaraan mulai pukul 06.00 WIB-08.00 WIB. Selain itu, sistem juga diterapkan pada pukul 12.00 WIB dan 14.00 WIB.

Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Ari Wibowo, menjelaskan kebijakan SAA yang diterapkan di jalan perkotaan pada jam sibuk tersebut bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Advertisement

“Jl. Haryo Panular selalu macet saat berangkat dan pulang sekolah. Padahal ukuran lebar jalannya cukup sempit. Kondisi yang sama juga terjadi di Jl. Sungai Batanghari. Lebar jalannya ada yang hanya empat meter saja untuk mobilitas kendaraan dua arah,” katanya saat ditemui wartawan di sela sosialisasi SAA di Jl. Sungai Batanghari, Selasa (29/9/2015).

Ari menerangkan penerapan kebijakan satu arah tersebut dibuat berdasarkan kajian Dishubkominfo atas usulan masyarakat setempat. “Ini [kebijakan SAA] hasil kajian hasil usulan musrenbangkel [musyawarah rencana pembangunan kelurahan] di dua tempat tersebut. Warga yang usul, lalu kami kaji sebelum diterapkan,” bebernya.

Untuk memudahkan sosialisasi, Ari mengatakan Dishubkominfo telah memasang rambu, menurunkan personel penjaga, serta menggunakan peraga boneka badut Zeta.

Advertisement

“Kami memasang rambu, spanduk informasi di ujung jalan berjarak 500 meter, serta menggunakan badut Zeta untuk menarik perhatian pengguna jalan,” ujarnya.

Selain menerapkan SAA di Jl. Haryo Panular dan Jl. Sungai Batanghari, Dishubkominfo Solo, mulai Senin (5/9/2015) mendatang, juga menerapkan kebijakan sejenis di Jl. Kapten Pattimura dari arah barat ke timur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif