News
Selasa, 29 September 2015 - 22:00 WIB

KORUPSI BANSOS JATENG : Kejakti Tahan Pejabat Pemprov Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Korupsi bansos Jateng akhirnua membuat seorang pejabat pemprov masuk ke tahanan Kejakti Jateng.

Solopos.com, SEMARANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menahan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Agus Suranto. Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Jateng 2011 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang, Selasa (29/9/2015).

Advertisement

Agus Suranto ditahan setelah diperiksa penyidik di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan Kota Semarang, sekitar empat jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 14.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna orange, Agus yang juga mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng pada masa Gubernur Bibit Waluyo itu dibawa ke LP Kedungpane dengan menggunakan mobil tahanan Kejakti Jateng.

Pejabat yang akhir-akhir ini dekat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan terkait penahanan dirinya. Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng Doni Eko Cahyono mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan terhadap tersangka AS [Agus Suranto] merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik untuk memudahkan pemeriksaan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, H.D. Djunaedi pengacara Agus Suranto mengatakan langkah penyidik Kejakti yang melakukan penahanan terhadap kliennya tergesa-gesa. “Kami terkejut setelah diperiksa Pak Agus [Agus Suranto] langsung ditahan,” ujar dia.

Dia menyayangkan penahanan kliennya yang dinilai tidak pas karena beberapa tersangka korupsi bansos lainnya penyidikan belum selesai. Semestinya, menurut Djunaedi, tersangka kasus korupsi lainnya yakni Joko Mardiyanto (staf ahli Gubernur Jateng) dan Joko Suryanto (mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Pemprov Jateng) diselesaikan dengan pelimpahan ke pengadilan.

“Selesaikan dulu perkara Joko Mardiyanto dan Joko Suryanto di pengadilan kemudian bila ada keterlibatan klien kami silakan,” tandas dia. Mengenai langkah yang akan dilakukan, Djunaedi mengatakan masih akan mempelajari situasi dan kondisi terlebih dahulu. ”Lihat situasi dan kondisinya,” imbuhnya.

Advertisement

Seperti diketahui Agus Suranto atau akrab dipanggil Agus Kroto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Pemprov Jateng 2011 senilai Rp26 miliar pada 24 Juli 2015. Kajakti Jateng, Hartadi, mengatakan Agus saat menjadi Kepala Biro Keuangan turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penyaluran bansos karena mengeluarkan nota dinas yang ditujukan ke Biro Bina Sosial.

Dalam nota dinas tersebut Agus meminta kepada Biro Bina Sosial untuk mencairkan semua proposal dana bansos yang diajukan perorangan dan lembaga tanpa verifikasi terlebih dahulu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng dari dana bansos yang disalurkan tersebut ditemukan penyelewengan senilai Rp605 juta.

Selain Agus Suranto, penyidik Kejakti Jateng juga telah menetapkan mantan pejabat Biro Bina Sosial Pemprov Jateng lainnya yakni yakni Joko Mardiyanto dan Joko Suryanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif