Soloraya
Senin, 28 September 2015 - 21:15 WIB

UMK 2016 : Tentukan UMK Solo, Pj Wali Kota Gandeng BPS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

UMK 2016, Pj Wali Kota menggandeng BPS untuk menentukan UMK.

Solopos.com, SOLO–Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto menyatakan akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum menentukan besaran upah minimum kota (UMK) 2016.

Advertisement

Budi menilai masukan BPS penting sebagai dasar penentuan UMK untuk diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah. Budi mengaku dilema untuk menentukan angka UMK di tengah kondisi perekonomian Indonesia seperti ini. Ditambah lagi dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

“Di satu sisi mempertimbangkan hak pekerja, satu sisi lain juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2015).

Budi akan memasukkan kondisi pelemahan nilai tukar rupiah menjadi salah satu indikator penentuan UMK. Saat ini, Budi menuturkan ada dua versi angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMK, yakni KHL diajukan buruh atau pekerja dan pengusaha. Budi akan berhati-hati dalam kondisi perekonomian seperti saat ini.

Advertisement

“Jangan sampai nanti perhitungannya sak-sake, sehingga nanti tingkat kesejahteraan tidak tercapai,” katanya.

Nantinya, Budi akan mengajak BPS untuk ikut memberi masukan beberapa indeks dan item kebutuhan yang harus dikaver. Hal ini agar perhitungan KHL berdasarkan kondisi riil di lapangan. Budi pun berjanji keputusan angka yang akan diambil tersebut tidak akan berpihak pada salah satu pihak saja, namun mampu mengkaver semua kepentingan dan yang paling penting sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, dr. Sumartono Kardjo sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar Jumat (25/9/2015), sepakat menyerahkan keputusan usulan UMK ke Pj Wali Kota. Kesepakatan ini dilakukan setelah pembahasan UMK kembali menemui jalan buntu alias berakhir deadlock.

Advertisement

Kalangan pekerja ngotot dengan usulan UMK Rp1.417.892. Angka itu naik 15,99% dibanding UMK 2015, yakni Rp1.222.400. Sementara itu, kalangan pengusaha hanya mampu memenuhi upah Rp1.386.000 atau meningkat 13,38% dibanding UMK 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif