Soloraya
Senin, 28 September 2015 - 22:40 WIB

UMK 2016 : Pemkab Klaten Usulkan Rp1.360.550

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

UMK 2016, Pemkab Klaten sudah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp1.360.550.

Solopos.com, KLATEN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengusulkan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2016 senilai Rp1.360.550. Kenaikan UMK itu berdasarkan hasil survei Kualitas Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Pemkab.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan survei KHL untuk menentukan UMK 2016 di Klaten selesai dilakukan pada akhir bulan ini. Hasilnya KHL Klaten ditentukan sebesar Rp1.360.529.

“Hasil survei KHL di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng angkanya sangat minim termasuk di Klaten,” ujar Sugeng saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (28/9/2015).

Sugeng mengatakan lesunya ekonomi Indonesia akibat melemahnya rupiah terhadap dolar AS dan tingginya bunga menjadi penyebab minimnya hasil survei KHL tahun ini. Kondisi itu bisa memengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok terutama produk impor.

Advertisement

“Kami sedikit mengalami kesulitan dalam menentukan UMK 2016 Klaten akibat ekonomi Indonesia sedang lesu,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan ada tiga usulan UMK 2016 yang diterima Dinsosnakertrans yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten senilai Rp1.430.000, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten senilai Rp1.345.500, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Klaten senilai Rp1.242.657. Sementara UMK Klaten 2015 senilai Rp1.170.000.

“Rapat penentuan UMK Klaten yang digelar sebanyak dua kali melibatkan pihak terkait berakhir deadlock. Kami akhirnya menyerahkan kepada bupati untuk mengambil keputusan,” kata dia.

Advertisement

Sugeng mengaku Pemkab hanya butuh waktu tiga hari untuk memutuskan nilai UMK sebelum dikirim ke Gubernur Jateng pada Kamis (1/10/2015). Pemkab sementara ini mengusulkan besaran UMK 2016 senilai Rp1.360.550 atau naik sebesar 16,28% dari UMK tahun ini.

“UMK senilai Rp1.360.550 itu tinggal menunggu ditandatangani bupati. Harapannya UMK itu diterima semua pihak, karena perhitungannya mengambil jalan tengah dari semua usulan yang masuk,” kata Sugeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif