Jogja
Senin, 28 September 2015 - 02:23 WIB

PNS KULONPROGO : Ratusan PNS Tak Izin, 9 Bolos

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PNS Kulonprogo yang tak taati aturan dapat dikenai sanksi.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo menemukan sembilan pegawai tidak hadir tanpa keterangan, Jumat (25/9/2015). Pemberian sanksi akan dilakukan setelah rekap daftar dari di akhir bulan.

Advertisement

Kepala BKD Kulonprogo Yuriyanti mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan bidang pengawasan, terdapat 225 pegawai yang tidak hadir.

“Namun, belum terinci. Karena ada yang cuti hamil, cuti ibadah, dinas luar hingga tugas belajar. Bahkan, pegawai yang melaksanakan haji lebih dari 60 orang,” ujar Yuriyanti.

Yuriyanti memaparkan, jumlah PNS yang dipantau mencapai 1.924 pegawai. Namun, berdasarkan pemeriksaan BKD, teedapat 225 PNS yang tidak hadir dengan keterangan. Sedangkan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan alias bolos ada sembilan pegawai.

Advertisement

Lebih lanjut Yuriyanti menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan dikenakan. Dia mengatakan, di akhir bulan nanti, absensi pegawai baru diketahui secara akumulasi.

“Tapi ratusan PNS itu ada yang memang cuti, tugas belajar sampai dinas luar. Untuk yang izin tanpa keterangan, akan dilihat dulu nanti. Sampai akhir bulan, jika lebih dari tiga hari maka akan dikenakan sanksi,” imbuh Yuriyanti.

Sebelumnya, Kabid Pengawasan Data dan Kesejahteraan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Heri Warsito menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5/2010, sanksi yang dikenakan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga peringatan.

Advertisement

“Kalau sudah lima hari tidak masuk, sanksi berupa peringatan tertulis. Selain itu, sudah tidak mendapatkan TPP [Tunjangan Perbaikan Penghasilan],” jelas Heri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif