Soloraya
Senin, 28 September 2015 - 07:00 WIB

PILKADA SOLO : APK Liar Masih Bertebaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, masih banyak APK liar yang bertebaran di Solo.

Solopos.com, SOLO--Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ilegal dari kedua pasangan calon wali kota dan calo wakil wali kota (cawali dan cawawali) Solo masih terpasang di hampir seluruh kelurahan.

Advertisement

Pantauan Solopos.com di sejumlah kelurahan seperti Jebres, Pajang, Sangkrah, Gilingan, masih ada APK ilegal bergambar paslon yang terpasang di ruang publik. Rata-rata APK ini terpasang di perkampungan dan di pinggir jalan raya.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Asmuni, mengakui APK ilegal yang bergambar dua paslon masih tersebar di sejumlah kelurahan. APK tersebut berisi permintaan dukungan dan permohonan restu.

Asmuni mengatakan Panwas sudah berkali-kali meminta kepada setiap tim kampanye masing-masing paslon untuk mencopot APK ilegal itu. Namun, tim kampanye kedua paslon selalu berkelit APK tersebut bukan dari tim kampanye melainkan dari sukarelawan.

Advertisement

Sepekan sekali, kata Asmuni, Panwas beserta tim penertiban yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kepolisian, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), selalu melakukan penertiban APK ilegal tersebut.

“Sebelum dilakukan penertiban selalu diberi surat teguran dan permohonan untuk mencopot APK secara mandiri. Namun, tim pemanangan kedua paslon tidak mengindahkan surat teguran tersebut,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (27/9/2015).

Asmuni menambahkan setelah dilakukan penertiban, biasanya satu atau dua hari setelah itu APK ilegal akan bermunculan lagi. Menurut dia, harus ada kesadaran dari masing-masing tim pemenangan untuk mematuhi aturan pemasangan APK ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif