Soloraya
Senin, 28 September 2015 - 19:35 WIB

NASIB TENAGA HONORER : Ribuan Tenaga Honorer Tuntut Kejelasan Nasib

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Nasib tenaga honorer kategori dua (K2) se-Jawa Tengah diharap diperjelas pemerintah.

Solopos.com, SOLO—Tenaga honorer kategori dua (K2) se-Jawa Tengah menuntut kejelasan nasib ihwal pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka mendesak Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

UU ASN dinilai mengebiri tenaga honorer yang rata-rata berusia di atas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. Pernyataan tersebut mereka sampaikan dalam acara Konsolidasi Tenaga Honorer Solo dan Jawa Tengah di Gedung Graha Wisata Niaga, Senin (28/9/2015). Kegiatan yang diikuti ratusan honorer perwakilan kabupaten/kota di Jawa Tengah, dihadiri anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto.

“Saya sudah bekerja sebagai honorer sejak 1989. Sekarang usia sudah 55 tahun. Jadi mohon ada kejelasan nasib kami ini,” kata salah satu honorer Solo, Sajiman.

Advertisement

“Saya sudah bekerja sebagai honorer sejak 1989. Sekarang usia sudah 55 tahun. Jadi mohon ada kejelasan nasib kami ini,” kata salah satu honorer Solo, Sajiman.

Ia mengaku pengangkatannya menjadi CPNS terganjal UU ASN. Sesuai UU ASN, batas usia pengangkatan CPNS adalah 35 tahun dengan mengabaikan masa pengabdian. Ia berharap Pemerintah bisa menghapus aturan batasan usia tersebut. “Kami minta Pemerintah bisa merevisi aturan yang ada,” pintanya.

Senada disampaikan honorer SMA Negeri 3 Solo, Tumiran yang sudah bekerja sebagai tenaga teknis di sekolah selama 34 tahun lebih. Ia meminta Pemerintah bisa memberi kepastian akan statusnya menjadi CPNS. Ia khawatir tidak bisa diangkat menjadi CPNS karena terganjal regulasi.

Advertisement

Tumiran bersama ribuan honorer lainnya berharap pada forum kali ini bisa membuahkan hasil untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mengatakan, dalam dialog dengan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan bertahap mulai 2016 mendatang. Pemerintah memberi target waktu seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa diangkat menjadi CPNS dalam kurun waktu paling lambat empat tahun.

Hal ini sambil menunggu kebijakan dari Kementrian Keuangan. Jumlah keseluruhan tenaga honorer di Indonesia saat ini tercatat ada sebanyak 439.956 orang.

Advertisement

“Kami mengancam APBN 2016 tidak usah di setujui jika persoalan honorer tidak segera diselesaikan,” kata dia.

Sebab masalah tenaga honorer bukan sekedar persoalan angka, namun juga menyangkut persoalan nasib manusia. Sehingga pengabdian para honorer yang telah mencapai belasan hingga puluhan tahun tidak bisa diabaikan.

Ia menyampaikan dalam proses pembahasan legislatif dan eksekutif, ada pertimbangan yang tengah dibahas. Pertama pembahasan UU ASN, di mana pengangkatan honorer harus melalui proses verifikasi. Diantaranya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, verifikasi, seleksi dan kompetensi honorer. Kalangan DPRD sepakat merevisi UU ASN.

Advertisement

Sebab jika proses seleksi berdasarkan kriteria di UU, maka akan mengabaikan pengabdian yang selama ini dijalani para honorer. “Perlu revisi UU atau penyesuaian aturan supaya faktor pengabdian menjadi bahan pertimbangan,” katanya.

Revisi UU atau penyesuaian aturan diharus tuntas sebelum akhir 2015 karena berpacu dengan waktu terkait rencana pengangkatan K2 mulai 2016. Revisi UU ASN bisa dengan peraturan tambahan atau peralihan mengenai honorer> Artinya revisi tidak dilakukan menyeluruh terhadap UU ASN.

“Kami menunggu komitmen pemerintah segera mengangkat honorer menjadi CPNS dan bukan sekedar omong kosong belaka,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka akan mendorong rapat kerja gabungan lintas komisi terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS. Ia akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) atau panitia kerja (Panja) di DPR.

Artinya ada komisi II yang mitra kerjanya dengan Kemenpan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi IX yang membidangi Kesehatan dan Tenaga Kerja, Komisi X yang membidangi pendidikan, dan Komisi XI yang membidangi Kementrian Keuangan. Pihaknya menginginkan ada landasan hukum terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif