News
Senin, 28 September 2015 - 13:40 WIB

KOMPETENSI PERGURUAN TINGGI : HPTSKes Siapkan Auditor Mutu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support oleh Muhammadiyah Dissaster Management Centre di Malang, Senin (15/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Kompetensi perguruan tinggi, himpunan perguruan tinggi swasta kesehatan menyiapkan asesor kompetensi calon perawat dan bidan.

Solopos.com, SOLO--Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan (HPTSKes) mempersiapkan auditor mutu dan asesor kompetensi untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi bagi calon perawat dan bidan.

Advertisement

Langkah tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Sistem Mutu dan Dokumentasi Mutu Sertifikasi ISO 17024/2012 dan Auditor Mutu ISO 19011/2011.

Ketua HPTSKes Wilayah Jawa Tengah, Weni Hastuti, saat dihubungi Solopos.com, Senin (28/9/2015), mengatakan diselenggarakannya pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, yang melibatkan HPTSKes Indonesia, perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia, 10 Juli 2015.

Melalui pertemuan itu, antara lain dibahas berbagai permasalahan terkait keharusan calon perawat dan bidan untuk mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan mengikuti ujian kompetensi sebelum kedua jenis tenaga kesehatan ini mulai bekerja. Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Keperawatan No. 38/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2013.

Advertisement

Meski telah memiliki ijazah, seorang perawat dan bidan yang ingin mendapatkan STR harus lulus dulu dari uji kompetensi. Permasalahan yang muncul bermula dari tata kelola pelaksanaan uji kompetensi yang dirasa tidak sesuai dengan amanah UU. Sejak peraturan tentang ujian kompetensi bagi perawat dan bidan dilaksanakan, pengelolaan uji kompetensi dilaksanakan oleh panitia uji kompetensi nasional yang dibentuk oleh pemerintah.
“Melalui pertemuan itu dihasilkan keputusan bahwa pelaksanaan ujian kompetensi bagi perawat dan bidan akan dilaksanakan sesuai amanah UU Keperawatan No. 38/2014 dan PP No. 32/2013,” ujar Weni.

Weni menjelaskan dalam rangka menyiapkan diri menuju tata kelola uji kompetensi sesuai dengan amanah undang-undang tersebut, maka HPTSKes Indonesia menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan Pelatihan Pengembangan Sisitem Mutu dan Dokumentasi Mutu Sertifikasi ISO 17024/2012 dan Auditor Mutu ISO 19011/2011 tersebut.

Ketua Penyelenggara Pelatihan, Gunarmi, menambahkan pelatihan di Solo tersebut merupakan pelatihan batch ke-2 setelah sebelumnya dilakukan batch pertama di Bandung, Agustus 2015 lalu, yang diikuti 35 peserta.

Advertisement

Dia menambahkan seluruh peserta pelatihan setelah menyelesaikan semua rangkaian pelatihan, masih dipersyaratkan untuk mengumpulkan tiga audit mutu di institusi masing masing, baru bisa mendapatkan sertifikat kelulusan dan berhak mendapat register auditor dari BNSP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif