News
Senin, 28 September 2015 - 14:30 WIB

KEKAYAAN PEJABAT : Kali Keempat, Pramono Anung Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seskab Pramono Anung berbisik dengan Kepala BIN Sutiyoso di sela-sela rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/9/2015). (Istimewa)

Kekayaan pejabat negara harus dilaporkan setiap kali menduduki jabatan baru.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung hari ini, Senin (28/9/2015), mendatangi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan LHKPN.

Advertisement

“Saya mau melaporkan LHKPN, karena sebagai pejabat negara tentunya berkewajiban untuk melaporkan sebagai bagian dari komitmen,” ujar Pramono Anung sebelum masuk ke Gedung KPK.

Menurut politikus PDIP ini adalah laporan kekayaannya yang keempat kepada KPK. Ada perubahan nilai dalam LHKPN miliknya namun Pramono enggan untuk berkomentar berapa besarnya nilai aset yang dimilikinya. “Saya laporin dulu ya,” ujar Pramono seraya masuk ke gedung KPK.

Nilai harta kekayaan Pramono sebelumnya sebesar Rp 8.479.567.737 dan USD75.127. Terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar dan harta bergerak berupa lima unit mobil senilai Rp 1,17 miliar.

Advertisement

Selain itu, Pramono Anung juga memiliki aset berupa logam mulia dan barang seni senilai Rp749 juta, surat berharga senilai Rp4,5 miliar dan giro senilai Rp690 juta. Pramono juta memiliki utang senilai Rp200 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif