News
Senin, 28 September 2015 - 14:00 WIB

KASUS DWELLING TIME : Permenhub Baru: Lewat 3 Hari, Kontainer Harus Keluar dari Priok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas di Tanjung Priok (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus dwelling time yang terlalu lama di Tanjung Priok kini mulai ditekan dengan permenhub baru.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyosialisasikan Permenhub No. PM117/2015 tentang Pemindahan Barang yang melewati waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini dalam rangka menekan masa inap barang atau dwelling time.

Advertisement

Sosialisasi dilaksanakan di kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (28/9/2015), kepada asosiasi dan stakeholders terkait. Mereka di antaranya Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Asosiasi Logistik, dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Selain itu, manajemen Terminal Peti Kemas Koja, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Mustika Alam Lestari (MAL), dan Pelindo II Tanjung Priok, diundang dalam sosialisasi itu. Sosialisasi beleid itu dipimpin langsung Dirjen Hubla Kemenhub Bobby R Mamahit dan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Ditlala) Kemenhub Wahyu Widayat.

Booby mengatakan semua pihak mesti mematuhi beleid tersebut untuk menekan masa inap barang/kontener di Pelabuhan Tanjung Priok. “Sesuai aturan itu, kalau peti kemas sudah melebih tiga hari menginap di lini satu pelabuhan harus di keluarkan, dan stakeholder di Priok mendukung hal ini” ujarnya seusai sosialiasi beleid tersebut.

Advertisement

Dirut PT JICT Dani Rusli mengatakan pihaknya mendukung aturan yang sudah diputuskan Kemenhub demi kelancaran arus barang di pelabuhan Tanjung Priok. “Kami dukung apalagi inikan (beleid) merupakan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Permenhub No. 117/2015 mengatur prosedur relokasi barang impor yang telah tiga hari menumpuk di kawasan lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas ke lokasi tempat penimbunan sementara (TPS) di lini dua pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam beleid itu disebutkan, OP Tanjung Priok melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap instansi terkait di pelabuhan dalam melaksanakan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan tiga hari atau mengacu pada batas maksimal yard occupancy ratio (YOR) 65% di terminal peti kemas.

Advertisement

Saat ini, di Pelabuhan Priok terdapat empat pengelola terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor, yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari, dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif