Jogja
Senin, 28 September 2015 - 14:20 WIB

DUGAAN KORUPSI : Dikriminalisasi, Pengurus Forum Cabor Enggan Menjabat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Dugaan korupsi disebut tak terjadi, melainkan kesalahan administrasi dan telah dikembalikan.

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Cabang Olahraga (Cabor) Pengda DIY prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat sejumlah pengurus cabor di lingkungannya.

Advertisement

Akibatnya, ada kekhawatiran dari sejumlah pihak untuk enggan terlibat dalam kepengurusan cabor mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Forum Cabor Pengda DIY Sukiman kepada wartawan di GOR Amongraga, Minggu (27/9/2015).

“Jika seperti ini orang akan enggan menjadi pengurus. Padahal, yang terjadi adalah kesalahan administrasi dan telah dikembalikan. Apakah itu bisa dibilang korupsi?,” ujar Sukiman yang juga Sekretaris Pengda PBSI DIY.

Sukiman mencontohkan kasus yang dialami di Yuso. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja telah menetapkan Putut Marhaento sebagai tersangka bersama dengan Wahyono. Padahal, kedua orang tersebut adalah pengurus PBVSI DIY dan tidak melakukan korupsi.

Advertisement

Sukiman mengungkapkan penetapan tersangka atas Putut adalah salah alamat. Hal ini dikarenakan, jauh sebelum kejaksaan melakukan penyidikan, Putut telah mengembalikan dana senilai Rp102 juta sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Selain itu, Sukiman melihat ada perbedaan perlakuan terhadap sejumlah kasus. Dia mencontohkan, kasus yang dialami oleh mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. Di mana, Kejati DIY telah menerbitkan surat penghentian perkara (SP3) atas Idham Samawi yang dianggap tidak melakukan korupsi.

“Jika beliau bisa kenapa yang lain tidak? Kalau persoalannya adalah kesalahan administrasi dan telah ada pengembalian dana, kenapa status tersangka tidak dicabut dan di SP-3?,” harap Sukiman.

Advertisement

Sementara Putut Marhaento mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah salah alamat. Hal itu dikarenakan upaya penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari digelar seusai dirinya mengembalikan dana sebesar Rp102 juta.

Selain itu, Putut juga menyayangkan langkah kejaksaan yang tidak memberikan surat penetapan atas dirinya sebagai tersangka.

“Untuk itu, saya juga tidak melakukan upaya hukum. Saya lihat kejaksaan seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap kasus lainnya. Selain itu, saya sudah mengembalikan dana sesuai dengan rekomedasi dari LHP BPK,” ucap Putut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif