Jogja
Senin, 28 September 2015 - 17:35 WIB

Bermodal Pistol Mainan, 3 Polisi Gadungan Dikeroyok Warga Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Gamping berikut barang bukti mobil, stik besi dan pistol mainan, Senin (28/9/2015). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Tiga warga mengaku sebagai polisi gadungan dikeroyok warga Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN — Tiga orang dikeroyok massa saat mengancam warga dengan mengaku sebagai aparat kepolisian di Dusun Mejing Wetan RT 03 RW 04 Ambarketawang, Gamping, Sleman, Minggu (27/9/2015) malam. Ketiganya dikejar puluhan massa setelah menodongkan pistol korek api kepada warga.

Advertisement

Ketiga tersangka adalah Wisnu Wicaksono, 24 dan Hermawan Susanto, 26, keduanya warga Senuko, Sidoagung, Godean serta Bukhori Andriyanto, 34, yang merupakan warga Keniten RT 06/RW16 Sidoagung, Godean.

Sedangkan korban yaitu Doni Saputra Aji, 26, warga Mejing Wetan RT 03 RW 04 Ambarketawang, Gamping Sleman. Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudian menjelaskan, peristiwa itu berawal saat ketiga tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) memakai mobil Timor warna hitam nopol AB 1265 YH pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Sedangkan korban yaitu Doni Saputra Aji, 26, warga Mejing Wetan RT 03 RW 04 Ambarketawang, Gamping Sleman. Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudian menjelaskan, peristiwa itu berawal saat ketiga tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) memakai mobil Timor warna hitam nopol AB 1265 YH pukul 23.00 WIB.

Mereka menghampiri korban bersama temannya yang sedang nongkrong untuk menanyakan keberadaan seorang pemuda yang biasa disapa Pacul. Tetapi oleh korban Doni dan sejumlah saksi lainnya dijawab tidak tahu. Tak puas dengan jawaban itu ketiga tersangka justru marah-marah. Wisnu mengarahkan pistol korek api yang dibawanya ke kepala Doni dengan seolah-olah akan menembak.

Di hadapan warga, tersangka Wisnu dan Herman mengaku sebagai anggota reserse Polres Sleman. Sementara tersangka Bukhori mengaku sebagai pengacara yang kenal dengan sejumlah pejabat Polda DIY. “Nah terjadilah ribut-ribut, warga lainnya berdatangan ke lokasi,” ungkap Agus saat ditemui Senin (28/9).

Advertisement

Banyaknya warga yang berdatangan membuat ketiga pelaku tak garang lagi. Wisnu lalu membuang barang bukti pistol korek api ke dalam kolam tak jauh dari TKP. Ketiganya sempat kabur dengan mobilnya ke arah selatan.

Warga pun menginformasikan kepada petugas Polsek Gamping untuk dicegat. Tetapi puluhan warga juga ikut mengejarnya. Berjarak sekitar satu kilometer dari TKP, warga berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi tersangka.

Tersangka Bukhori yang berhasil diamankan petugas lebih dahulu tidak mengalami luka tapi sempat mendapat berkali-kali pukulan. Tetapi Wisnu dan Hermawan berbeda nasib, kedua pria berbadan kurus itu dihajar massa hingga babak belur.

Advertisement

Keduanya lalu dibawa ke RS PKU Gamping mendapatkan sejumlah jahitan di bagian kepala. Warga yang kesal juga memecahkan kaca mobil bagian depan dan belakang. “Di TKP sekitar 50 orang, kalau yang ke Polsek 20an orang,” tegasnya.

Tersangka Wisnu mengaku datang ke TKP bermaksud menanyakan keberadaan pemuda tersebut untuk menagih utang. Pemuda tersebut, kata dia, enggan membayar meski sudah lama berutang kepadanya Rp200.000. Ia mengakui membawa pistol korek api, tapi dirinya membantah untuk menakuti korban.

Mobil yang dibawa dipinjam dari kakaknya. Dua hari sebelumnya ia juga sempat ke TKP bersama kakaknya memakai mobil tersebut. “Saya hanya menenteng saja. Kebetulan saya suka koleksi berbagai jenis korek api,” kilahnya.

Advertisement

Agus menambahkan, dua tersangka sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Untuk Bukhori sudah tiga kali terlibat kasus pencurian sementara Wisnu dua kali pernah mendekam di Polsek Gamping dalam kasus pencurian dan narkoba. Selain mengamankan sepucuk pistol mainan yang ditemukan warga, pihaknya juga menyita satu botol miras dan stik besi dari dalam mobil tersangka.

“Stik besi itu dibawa Hermawan, saat massa sudah berdatangan. Mereka dijerat dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman,” ujarnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif