Soloraya
Minggu, 27 September 2015 - 05:45 WIB

UMK SOLO : Deadlock, Usulan UMK Dilempar Pj Wali Kota

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

UMK Solo 2016 diusulkan senilai Rp1.417.892 oleh serikat pekerja, namun usulan tersebut ditolak pengusaha.

Solopos.com, SOLO—Bola panas usulan upah minimum kota (UMK) Solo 2016 berada di tangan Penjabat (Pj) Wali Kota Solo, Budi Suharto. Hal itu menyusul buntunya kembali pembahasan usulan UMK oleh Dewan Pengupahan, Jumat (25/9/2015) malam.

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com, buntunya pembahasan (deadlock) terjadi setelah kalangan pekerja ngotot dengan usulan UMK sebesar Rp1.417.892. Angka itu naik 15,99% dibanding UMK 2015 yakni Rp1.222.400. Sementara itu, kalangan pengusaha hanya mampu memenuhi upah sebesar Rp1.386.000 atau meningkat 13,38% dibanding UMK 2015.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Sumartono Kardjo, mengaku bakal menyerahkan dua usulan angka UMK pada Pj Wali Kota. Menurut Sumartono, pekerja dan pengusaha sulit mendapat titik temu meski pembahasan kembali digelar. Sudah dua kali rapat dewan pengupahan berakhir deadlock.

Selain itu, Dewan Pengupahan hanya diberi tenggat hingga 1 Oktober untuk merampungkan usulan UMK sebelum dikirim ke Gubernur. “Tugas Dewan Pengupahan hanya sebatas memberi masukan seputar upah. Kalau sudah seperti ini, menjadi wewenang penuh Pj Wali Kota untuk memutuskan. Besok Senin (28/9/2015) dokumen akan kami sampaikan,” ujarnya saat dihubungi solopos.com, Sabtu (26/9/2015).

Advertisement

Menurut Sumartono, tawaran kenaikan UMK sebesar 13,38% dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo sebenarnya sudah cukup baik di tengah gejolak ekonomi belakangan. Namun pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo kukuh mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) No.65/2014 dalam merumuskan usulan UMK. Dari pedoman tersebut, usulan UMK 2016 diambil dari survei kehidupan hidup layak (KHL) September 2015 (Rp1.359.945,74) ditambah rata-rata inflasi Oktober-Desember 2014.

“Padahal di rentang bulan itu, khususnya Desember, inflasi cukup tinggi karena ada kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Ini kan kondisi luar biasa. Pandangan kami, angka mestinya diambil dari rata-rata inflasi pada Desember lima tahun terakhir.”

Ketua DPC SPN Solo, Hudi Wasisto, kecewa Dewan Pengupahan tidak dapat menyepakati usulan pekerja. Menurut Hudi, usulan Apindo layak ditolak karena masih di bawah perhitungan KHL yang mengacu Pergub. SPN menyayangkan kondisi ekonomi menjadi alasan pengusaha memberikan upah rendah.

Advertisement

“Klaim yang mengatakan 1.500 pekerja terancam PHK bagi kami bohong besar. Nyatanya ekspor di Solo justru naik dua kali lipat. Perusahaan-perusahaan manufaktur juga sedang gencar mencari pekerja,” kata dia.

Hudi belum mengambil sikap ihwal dilemparnya usulan UMK ke Pj Wali Kota. “Kami masih wait and see. Semoga Pj Wali Kota memberi angka yang terbaik.” Sementara itu, pengurus Apindo Solo belum dapat dihubungi hingga Sabtu sore.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif