Soloraya
Minggu, 27 September 2015 - 16:00 WIB

PENATAAN PKL SOLO : Ini 3 Jalan di Solo Bebas PKL

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembangunan selter di Jl. Tangkuban Perahu, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (23/6/2015). Sejumlah 56 pedagang kaki lima (PKL) bakal menempati selter yang dibangun dengan dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Solo senilai Rp1,481 miliar tersebut. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Solo, Pemkot Solo mulai memberlakukan sanksi yustisi bagi PKL yang nekat berjualan di 3 jalan utama Kota Solo.

Solopos.com, SOLO–Pedagang kaki lima (PKL) di tiga ruas jalan utama Kota Solo harus hengkang mulai Kamis (1/10/2015) mendatang. Pemkot akan menjatuhkan sanksi yustisi jika PKL di tiga ruas jalan meliputi Jl. Slamet Riyadi, Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Ir. Sutami nekat menggelar dagangan.

Advertisement

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo kepada wartawan Minggu (27/9/2015), mengatakan mulai 1 Oktober aturan ini akan diberlakukan dan pihaknya siap menindak tegas. Pihaknya sudah berupaya mencari solusi atas kebijakan tersebut.
Berdasarkan data DPP, saat ini terdapat 130 PKL yang mengais rezeki di tiga ruas jalan tersebut. Jumlah itu masih ditambah dengan 60 PKL yang berjualan di citywalk Jalan Slamet Riyadi.

“Kami sudah sosialisasi ke pedagang bahwa kawasan itu menjadi kawasan terbatas berdagang,” kata Subagiyo.

Lebih jauh Subagiyo menerangkan pedagang hanya diperbolehkan menggelar dagangan pada malam hari. Jika membandel, Subagiyo sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tegas para PKL tersebut. Sanksi yustisi akan dikenakan jika PKL kedapatan melanggar aturan yang diberlakukan.

Advertisement

“Kami sudah menyosialisasikannya. Jadi kami minta pedagang bisa memahami aturan yang berlaku,” pinta Subagiyo.

Subagiyo mengatakan penertiban PKL dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar. Selama ini PKL memakan trotoar untuk menggelar dagangan. Subagiyo mengatakan penertiban tak hanya menyentuh PKL. Melainkan, sanksi yustisi akan dijatuhkan kepada pemilik toko di tiga ruas jalan tersebut yang menggelar dasaran hingga di jalur trotoar atau pedestrian. Prinsipnya, mereka sudah melanggar fasilitas publik, serta Perda Nomor 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda Nomor 3/2008 tentang Pengelolaan PKL.

“Kami berharap masyarakat dan pedagang bisa memahami kebijakan ini serta tidak timbul gesekan dengan petugas,” harapnya.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sutarjo siap membantu DPP dalam menertibkan PKL. Petugas Satpol PP akan dikerahkan untuk menertibkan toko jalan-jalan protokol yang menggelar dagangannya hingga ke trotoar.

Sutarjo mengaku tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Menurutnya, trotoar harus bebas dari PKL, maupun dagangan apa pun. Trotoar dibangun khusus untuk pejalan kaki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif