Jogja
Minggu, 27 September 2015 - 04:20 WIB

DANA DESA : Gunungkidul Cabut Aturan Tata Pengelolaan Keuangan Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perangkat desa di Kantor Pemerintahan Desa Bendungan, Wates belum lihai mengoperasikan komputer jinjing saat akan memasukkan input data kartu keluarga seorang warga, Senin (30/6/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Dana desa di Gunungkidul sudah punya aturan namun dianggap sudah tidak sesuai denga UU

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Gunungkidul mencabut Peraturan Daerah (Perda) No.10/2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal tersebut dilakukan karena aturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan UU No.6/2014 Tentang Desa.

Advertisement

Pelaksana tugas Bupati Gunungkidul, Budi Antono pada Jumat (25/9/2015) mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang merumuskan pengganti Perda tersebut. Bisa jadi Pemkab akan mengeluarkan Perbup sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai implementasi UU Desa.

Budi meyakinkan bahwa yang pasti Perda No.10/2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah dicabut dan sudah disetujui oleh semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di dalam UU Desa, sambung Budi, sudah dijelaskan mengenai kewenangan desa, termasuk di dalamnya mengatur urusan pemerintahan berskala lokal. Dengan demikian,seperangkat aturan yang akan dibuat akan disesuaikan dengan UU tersebut.

Advertisement

”Kita masih kaji bersama satuan kerja perangkat daerah,” ucapnya, dijumpai usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Ditemui dalam kesempatan sama, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa (Admin Pemdes) Pemkab Gunungkidul Siswanto menjelaskan, sebenarnya seperangkat aturan untuk implementasi UU Desa tersebut sudah dirumuskan oleh Bagian Admin Pemdes Setda Kabupaten Gunungkidul.

“Hanya saja, sesuai dengan Permendagri No.113/2014, implementasi aturan di daerah cukup dengan Peraturan Bupati. Jadi rumusan perbup sudah kita siapkan, tinggal Bupati menandatangani dan bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Advertisement

Meski tidak ada perbedaan yang mencolok, namun dasar aturan dan juga mekanisme menjadi bagian yang berbeda. Dalam hal ini, desa memang diberikan ruang besar untuk pengelolaan keuangan di desa sesuai dengan perencanaan yang dilakukan desa.

Perubahan sistem pengelolaan keuangan desa ini mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD. Seperti diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Sarjono. Ia menanyakan kesiapan Pemkab dan desa untuk menghadapi aturan UU desa yang berkaitan dengan pengucuran dana desa tersebut. Yakni, bagaimana mengenai kesiapan desa dan juga kesiapan Pemkab untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa.

Hal senada disampaikan oleh juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Eko Rustanto. Menurutnya, dengan dicabutnya Perda No.10/2013 tersebut, Pemkab harus benar- benar menyiapkan desa.

“Jangan sampai desa tidak mendapatkan pendampingan yang baik sehingga bermasalah dalam pengelolaan keuangan di desa,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif