Jogja
Sabtu, 26 September 2015 - 06:20 WIB

TOKO MODERN JOGJA : Wawali dan Dintib Saling Lempar Tanggung Jawab

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Toko Modern JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia/Alby Albahi

Toko modern Jogja yang tak miliki HO masih belum diketahui nasibnya.

Harianjogja.com, JOGJA-Upaya penutupan minimarket berjejaring yang tidak mengantongi izin gangguan (HO) kian kabur. Pasalnya, Wakil Walikota (Wawali) dan Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja justru saling lempar tanggung jawab.

Advertisement

Wawali Jogja Imam Priyono menuturkan telaah sudah diterima namun belum ada surat perintah penutupan yang sampai ke mejanya untuk ditandatangani.

“Seharusnya, telaah dan surat perintah datang bersama ke meja saya, nanti saya tinggal tanda tangan,” ujarnya, Jumat (25/9/2015).

Imam menilai Dintib tebang pilih dalam menegakkan peraturan dan menindak pelanggaran sebab proses penindakan minimarket terus berjalan sementara hotel tidak ada kelanjutannya.

Advertisement

Diungkapkannya, aturan penutupan seharusnya juga diterapkan kepada hotel yang tidak ber-HO dan tempat usaha lainnya. Ia mempertanyakan keberanian Dintib dalam persoalan ini.

Menurutnya, pelanggaran pembangunan di Jogja yang dibiarkan justru menjadi bom waktu di kemudian hari dan merugikan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dintib Jogja Totok Suryonoto mengatakan telaah minimarket berjejaring yang tidak ber-HO di Jalan Batikan telah diserahkan ke wawali untuk ditindaklanjuti sejak seminggu lalu.

“Kepala daerah yang akan membuatkan surat perintah penutupan dan menandatanganinya, tetapi sampai sekarang surat perintah tersebut belum sampai ke Dintib,” kata Totok.

Advertisement

Ia menjabarkan, selain minimarket berjejaring Jalan Batikan, usaha waralaba serupa di Jalan Cendana juga akan mengalami nasib yang sama. Totok menyebutkan minimarket tersebut sudah mendapatkan SP 3 dan menunggu giliran dihentikan operasionalnya, secara mandiri maupun ditutup paksa.
Minimarket berjejaring di Patangpuluhan dan Rejowinangun memasuki SP dua dan SP satu dan yang berlokasi di Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, dan Jalan Parangtritis memasuki proses persidangan.

Sebelumnya, kata dia, penutupan minimarket berjejaring sudah dilakukan di Jogokaryan. Kendati demikian, pemantauan dan pengawasan tetap dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran.

Diterangkannya, minimarket yang dilarang beroperasi tidak dapat mengantongi HO karena terganjal Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Jogja yang berisi jumlah toko berjejaring dibatasi 52 unit dan sudah terpenuhi sejak 2009.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif