Soloraya
Sabtu, 26 September 2015 - 00:40 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN SUKOHARJO : Warga Kali Tengah Ancam Tutup Pabrik Sari Kelapa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pabrik sari kelapa di Kali Tengah, Baki, Sukoharjo. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan Sukoharjo, bau tak sedap menjadi alasan warga Kali Tengah mengancam menutup paksa pabrik sari kelapa.

Solopos.com, SUKOHARJO--Sejumlah warga Dusun Kali Tengah, Desa Duwet, Kecamatan Baki mengancam akan menutup home industri sari kelapa atau nata de coco di wilayah tersebut. Mereka mengeluhkan bau tak sedap yang ditimbulkan dari limbah pabrik.

Advertisement

Seorang warga Dusun Kali Tengah, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukono, mengatakan limbah pabrik yang mengolah buah kelapa menjadi sari kelapa atau nata de coco dibuang ke parit yang mengelilingi Dusun Kali Tengah. Limbah pabrik itu menimbulkan bau tak sedap yang tercium hingga jarak puluhan meter.

“Rumah saya terletak di pinggir parit jadi langsung tercium bau tak sedap yang ditimbulkan limbah pabrik nata de coco,” kata dia saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (25/9/2015).

Advertisement

“Rumah saya terletak di pinggir parit jadi langsung tercium bau tak sedap yang ditimbulkan limbah pabrik nata de coco,” kata dia saat ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (25/9/2015).

Dia mengaku dua kali mendatangi pabrik nata de coco itu pada awal 2015. Sukono meminta agar limbah pabrik tidak dibuang ke parit karena mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga setempat.

Lantaran limbah pabrik masih dibuang ke parit maka ia melaporkan keluhan warga kepada perangkat desa setempat. Akhirnya, perwakilan warga dan pemilik pabrik nata de coco melakukan pertemuan yang difasilitasi perangkat desa pada 22 Agustus. Hasilnya, pemilik pabrik tidak akan membuang limbah pabrik lagi ke parit.

Advertisement

Menurut Sukono, ada puluhan home industri pembuatan nata de coco di wilayah Kecamatan Baki. Sebagian home industri nata de coco berada di Desa Duwet. Sebagian lainnya berada di Desa Menuran.

Sementara Ketua LSM Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (LPLSE) Ledy Ardianto, mengaku mempunyai surat kuasa untuk mendampingi warga ihwal kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik nata de coco. Bahkan, ia telah melakukan uji laboratorium air tanah yang dikomsumsi warga ke PDAM Solo.

Hasil uji laboratorium itu menyebutkan air tanah tak layak dikonsumsi warga lantaran mengandung zat kimia.

Advertisement

“Kami mengambil sampel air tanah dengan radius 40 meter, 150 meter, 200 meter dan 400 meter. Ada dua sampel air tanah yang ditolak PDAM Solo lantaran tidak layak dikonsumsi manusia,” papar dia.

Dia mendesak instansi terkait segera turun lapangan untuk meneliti kandungan air tanah di sekitar pabrik nata de coco. Dia mengaku telah melayangkan surat resmi berisi aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik nata de coco.

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo, Suraji, mengaku belum mendapat laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik nata de coco. Kendati demikian, ia bakal menerjunkan tim untuk menginvestigasi penyebab pencemaran lingkungan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif