Jogja
Sabtu, 26 September 2015 - 09:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Sinyal Positif Bandara Diharapkan Terwujud

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti tahap konsultasi publik pembangunan Bandara Kulonprogo di Balaidesa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (25/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Bandara Kulonprogo untuk kasasi IPL diharapkan segera turun.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Terkait perkembangan kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur, Pemkab Kulonprogo masih menanti keputusan Mahkamah Agung. Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengharap petikan keputusan segera turun dalam bulan ini.

Advertisement

“Sampai saat ini, kami belum dapat petikan putusan kasasi. Masih menunggu,” ujar Hasto, Jumat (25/9/2015).

Hasto tak menampik, adanya informasi yang beredar menyebutkan sinyal positif atas keputusan kasasi IPL Gubernur. Namun, pihaknya berharap, dalam waktu dekat keputusan kasasi itu dapat segera turun. Pasalnya, jika memang petikan keputusan Mahkamah Agung atas IPL itu benar-benar memberikan kabar baik, maka pemkab akan bersiap untuk langkah selanjutnya.

“Jika demikian, maka kami harus menyiapkan langkah-langkah setelah putusan tersebut,” jelas Hasto.

Advertisement

Lebih lanjut Hasto memaparkan, apabila keputusan kasasi memberikan angin segar terhadap rencana pembangunan bandara. Tentunya hal itu akan memberikan reaksi terhadap sebagian warga yang selama ini belum setuju pembangunan bandara.

Menanggapi hal itu, Hasto menandaskan, sebagian warga tersebut menolak lantaran belum mengetahui soal relokasi dan ganti rugi. Oleh sebab itu, dirinya berharap nantinya akan kembali dilakukan treatment agar warga bersedia menerima pembangunan tersebut.

“Mayoritas mereka yang tidak setuju itu karena belum mendengarkan appraisal. Seperti kepastian pindah ke mana, ganti rugi seperti apa. Kami harus segera memikirkan juga tentang pembangunan fasilitas umum,” jelas Hasto.

Advertisement

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pemda DIY, Achiel Suyanto mengaku belum berani menanggapi kabar tersebut. Selama masih belum ada pemberitahuan atau relaas dari Mahkamah Agung, dirinya belum bisa menyatakan apapun perihal hasil keputusan kasasi IPL tersebut.

Achiel menegaskan, fakta hukum atas keputusan MA masih belum diterima pihak pemkab. Sampai saat ini, pihaknya hanya dapat menunggu.

“Relaas itu pemberitahuan keputusan. Selama itu belum ada, kami tidak berani berkomentar apapun,” jelas Achiel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif