Soloraya
Jumat, 25 September 2015 - 22:40 WIB

TPA PUTRI CEMPO : Pengelolaan Sampah Terganjal Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

TPA Putri Cempo, adanya regulasi menjadi ganjalan dalam mengelola sampah.

Solopos.com, SOLO–Rencana pengelolaan sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo terganjal regulasi.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Hasta Gunawan, perlu diterbitkannya aturan baru yang mengatur tentang kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta dalam jangka waktu tertentu.

Mengingat rencana pilot project pengelolaan sampah TPA yang ditawarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjalan sampai 20 tahun.

Hal inilah yang membuat Pemkot berpikir kembali untuk melanjutkan kerja sama ini.

Advertisement

“Persoalan pengelolaan sampah TPA selama ini yang kita hadapi adalah butuh ragat banyak. Kalau digarap sendiri tidak mungkin,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (25/9/2015).

Hasta mengaku saat ini ada salah satu investor asal Amerika Serikat, yakni General Electric (GE) yang berminat untuk mengelola sampah TPA sebagai pilot project pengelolaan sampah. Namun pengelolaan sampah ini tetap terkendala regulasi.

“Kami telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] agar menyusun regulasi yang tepat,” kata dia.

Advertisement

Kementerian ESDM melirik Solo sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah nasional. Solo ditunjuk bersama lima kota besar lainnya, yakni Denpasar, Palembang, Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Energi Terbarukan Kementerian ESDM, William Sabandar sebelumnya mengatakan Kota Solo dianggap layak menjadi salah satu proyek percontohan nasional. Kementerian ESDM berencana memanfaatkan sampah di TPA Putri Cempo Mojosongo menjadi sumber energi.

“Pilihan ke Solo karena Pemerintah daerah sini [Solo] sudah siap untuk mengelola sampah,” kata dia.

Khusus untuk Solo, William akan menawarkan konsep pengelolan sampah dengan sistem no tipping fee. Artinya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan pemerintah kepada pengelola sampah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif