Jogja
Jumat, 25 September 2015 - 12:20 WIB

NARKOBA KULONPROGO : Edarkan Alprazolam, 2 Warga Sleman Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Dok/JIBI)

Narkoba Kulonprogo, saat diselediki pengguna memakai obat berdasarkan resep dokter.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sebanyak dua warga Sleman dibekuk Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Kulonprogo karena kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan psikotropika. Ironisnya, obat tersebut diperoleh Sunyoto, 30, salah satu pelaku, menggunakan resep dokter.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengungkapkan, pelaku pertama, Sunyoto berhasil diringkus di rumahnya di Modinan, Banyuraden, Gamping, Sabtu (19/9/2015) sore. Di hari yang sama, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Nurdin, 19, pelaku lain di rumahnya yang beralamat di Sumber Rahayu, Moyudan, Sleman.

“Kami mendapatkan informasi dari wilayah Kulonprogo, lalu kami kembangkan. Motif pelaku yakni memiliki, menggunakan dan mengedarkan psikotropika,” ujar Agus, Rabu (23/9/2015).

Agus memaparkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan empat butir pil Mersi Alprazolam dan tujuh butir pil Riklona atau Clonazepam. Kedua barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan di laboratorium narkotika di Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, Sunyoto terbukti tidak hanya sebagai pengguna. Pelaku juga mengakui telah memperjualbelikan obat terlarang tersebut kepada rekannya. Akibat tindakannya itu, Sunyoto dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 61 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2007 tentang penyalahgunaan obat terlarang. Sedangkan, rekannya Nurdin, dijerat dengan Pasal 62.

“Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun kurungan. Dari pemeriksaan, Y [Sunyoto] sebagai pengedar,” jelas Agus.

Kepada petugas, Sunyoto mengaku mendapatkan obat tersebut dari sebuah apotik di Jogja. Awalnya, obat tersebut hanya dikonsumsinya sendiri sebagai obat penghilang rasa sakit dan sulit tidur. Sunyoto mengaku, sudah 13 tahun mengonsumsi obat jenis Mersi Alprazolam itu dan mendapatkannya dari resep dokter.

Advertisement

Sunyoto mengatakan, dalam sekali periksa, obat yang ditebusnya sebanyak 30 butir. Di mana, harga per 10 butir dibelinya seharga Rp14.500.

“Karena butuh uang, saya jual ke teman per enam butir seharga Rp72.000,” ungkap Sunyoto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif