Soloraya
Jumat, 25 September 2015 - 06:40 WIB

DANA DESA KLATEN : Kenaikan Harga Material Bangunan Jadi Kendala

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa Klaten terkendala dengan kenaikan material bangunan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemanfaatan dana desa bantuan dari pemerintah pusat terkendala naiknya harga material bangunan beberapa pekan terakhir.

Advertisement

Rencana program berikut susunan anggaran yang disusun dalam rencana anggaran biaya bangunan (RAB) menjadi tidak relevan lagi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo, Sri Lestari, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (24/9/2015). Menurut dia, penyusunan RAB menjadi referensi utama pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dana desa.

“Sebelum diserahkan ke Bapermasdes, RAB yang disusun perangkat desa harus ditandatangani Dinas Pekerjaan Umum [DPU] Sukoharjo,” kata dia.

Advertisement

“Sebelum diserahkan ke Bapermasdes, RAB yang disusun perangkat desa harus ditandatangani Dinas Pekerjaan Umum [DPU] Sukoharjo,” kata dia.

Harga material bangunan seperti semen dan pasir yang tercantum dalam RAB didasarkan harga saat penyusunan RAB. Dengan adanya kenaikan harga material bangunan beberapa pekan terakhir, harga yang tercantum di RAB menjadi lebih rendah dibanding harga di pasaran.

Dia mencontohkan harga semen yang tercantum dalam RAB senilai Rp51.000/sak. Sementara saat ini, harga semen naik menjadi Rp53.000/sak. Itu belum termasuk pajak yang dikenakan untuk pembelian semen di atas Rp2 juta.

Advertisement

Permasalahannya, apabila tim pengelola kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa membeli semen yang harganya tak sesuai RAB, mereka akan dinilai melanggar regulasi. Karena itu, ia akan berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah (Inspekda) Sukoharjo dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng untuk mencari solusi masalah itu.

Dia tak ingin penggunaan dana desa di setiap desa menyalahi aturan. Di sisi lain, penggunaan dana desa harus menyesuaikan kondisi lapangan.

“Jangan sampai penggunaan dana desa malah melanggar regulasi. Kondisi di lapangan berbeda karena itu perlu ada solusi alternatifnya,” papar dia.

Advertisement

Disinggung mengenai pencairan dana desa, Sri Lestari menjelaskan mayoritas kepala desa telah berkonsultasi terkait persyaratan pencairan dana desa. Saat ini, ia masih mengoreksi berkas administrasi pencairan dana desa. Apabila persyaratan administrasi lengkap, ia langsung mengirim surat rekomendasi kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo.

“Sekarang baru satu-dua desa yang telah menerima dana desa. Targetnya semua desa telah menerima dana desa pada akhir September.”

Kepala Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu, Ibnu Wiyatno, mengaku telah melengkapi persyaratan administrasi pencairan dana desa. Kemungkinan dana itu akan dicairkan awal pekan depan. “Dana desa akan dipakai membangun infrastruktur perdesaan seperti perbaikan jalan dan jembatan,” kata dia.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif