Soloraya
Jumat, 25 September 2015 - 16:15 WIB

DANA DESA KARANGANYAR : Pemkab Tak Bisa Campur Tangan Penggunaan ADD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana (JIBI/Solopos/Dok)

Dana desa Karanganyar, penggunaan ADD untuk insentif RT/RW, Pemkab Karanganyar tak bisa campur tangan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak dapat mencampuri penggunaan anggaran dana desa (ADD).

Advertisement

Termasuk, penggunaan ADD untuk insentif dan operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Sunarno.
Dia menanggapi persoalan keterlambatan pencairan insentif Rp1 juta dan dana operasional Rp500.000 untuk Ketua RT dan RW.
“Pencairan ADD kan 60% tahap I dan 40% tahan II. Silakah dipakai untuk apa. Ada yang mencairkan insentif dan operasional. Ada yang menunda. Kalau di tahap I belum cair, berarti nanti di tahap II,” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2015).

Penentuan program yang akan dilaksanakan menggunakan ADD melibatkan sejumlah perangkat. Salah satu program penggunaan ADD adalah pemberian insentif dan dana operasional Ketua RT dan RW.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pernah menyarankan pencairan insentif dan dana operasional sebelum Lebaran. Hal itu supaya Ketua RT dan RW dapat memanfaatkan untuk Lebaran.
Namun, seperti diberitakan sebelumnya, dua desa di Kecamatan Matesih, yakni Karangbangun dan Dawung, belum mencairkan insentif dan operasional Ketua RT dan RW.
“Kembali ke masing-masing desa. Mereka punya prioritas. Pencairan ADD lewat rekening desa. Lalu dari desa langsung ke Ketua RT dan RW. Kami hanya menerima laporan penyerapan,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif