Lifestyle
Kamis, 24 September 2015 - 15:55 WIB

TENTANG ISLAM : Catat! Inilah Bagian Tubuh Hewan Kurban yang Haram Dikonsumsi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tentang Islam kali ini membahas bagian tubuh hewan kurban yang haram dikonsumsi.

Solopos.com, SOLO – Kambing dan sapi menjadi makanan wajib pada saat Idul Adha dan beberapa hari setelahnya. Berbagai jenis olahan dipersiapkan untuk meracik stok daging yang sudah keburu melimpah. Namun, tahukah Anda, ada sejumlah bagian hewan sembelihan yang haram untuk dimakan?

Advertisement

Sejumlah ulama sepakat ada beberapa bagian tubuh hewan sembelihan yang tidak boleh dimakan. Salah satunya justru menjadi favorit sejumlah orang.

Laman Emirates247 pada 2010 silam melansir pendapat dari ulama Hanafiyyah mengenai sejumlah bagian tubuh yang tidak boleh dimakan. Salah satunya adalah alat vital hewan. Padahal kemaluan kambing jantan, yang dikenal dengan istilah “torpedo”, malah menjadi favorit sejumlah orang.

“Torpedo” diidentikkan dengan nutrisi yang bisa menambah vitalitas pria. Sayangnya, pernyataan ini justru menyesatkan.

Advertisement

Konsultan Gastroenterologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Universitas Indonesia, DR. dr. Ari Fahrial Syam, mengatakan “torpedo” kambing bukan faktor utama penyebab meningkatnya vitalitas pria.

Dr. Ari bahkan menyebut “Torpedo” sebagai bagian dari anatomi kambing secara keseluruhan mengandung LDL lemak jahat yang bisa menumpuk pada dinding pembuluh darah.

Selain torpedo, darah kandung kencing, dan kandung empedu juga menjadi salah satu yang diharamkan. Bagian-bagian ini termasuk dalam tujuh anatomi tubuh hewan sembelihan yang tidak boleh dimakan. Sisanya adalah ghuddah yang berarti daging yang tumbuh di antara kulit dan daging yang disebabkan suatu penyakit.

Advertisement

Ulama Hanafiyah bersandar pada al-A’raaf ayat 157. “dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Tujuh bagian hewan tersebut secara naluri termasuk bagian yang kotor. “Ada beberapa hal dari kambing yang tidak disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Yaitu darah, kemaluan hewan jantan, kemaluan hewan betina, qubul, ghuddah, kandung kencing, dan kandung empedu.”

Wahbah Zuhaili menjelaskan maksud kalimat tidak suka disitu menunjukkan arti makruh tahrim. Karena, salah satu dari tujuh hal itu adalah darah yang hukumnya haram. Dan diriwayatkan dari Abu Hanifah, ia berkata, “Darah itu haram, dan aku membenci enam perkara lainnya.”

Darah yang mengalir hukumnya jelas adalah haram, sebagaimana nash al-Qur’an surat al-An’am ayat 145: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif