Soloraya
Kamis, 24 September 2015 - 22:50 WIB

KASUS NARKOBA : Banyak Pengedar Berlindung di Pasal Pengguna

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti narkoba (Istimewa)

Kasus narkoba yang diungkap polisi diduga banyak pengedar yang mengaku sebagai pengguna.

Solopos.com, SOLO – Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mengatakan banyak pengedar narkoba yang berlindung di pasal pengguna. Mereka berusaha menghindari pasal pengedar yang hukumannya jauh lebih berat.

Advertisement

Menurut Kristiyono, tidak sedikit tersangka kasus narkoba yang kedapatan menyimpan sejumlah paket, namun mereka berdalih hanya dititipi oleh seseorang. Padahal bisa jadi sendiri yang mengedarkan.

“Sekarang ada orang ketangkap, jelas-jelas dia membawa paket [narkoba], dia ngakunya hanya pengguna, setelah dites memang benar dia pengguna tapi bisa jadi dia juga pengedar,” jelas Kristiyono, kepada solopos.com, Selasa (22/9/2015) di Mapolresta Solo.

Advertisement

“Sekarang ada orang ketangkap, jelas-jelas dia membawa paket [narkoba], dia ngakunya hanya pengguna, setelah dites memang benar dia pengguna tapi bisa jadi dia juga pengedar,” jelas Kristiyono, kepada solopos.com, Selasa (22/9/2015) di Mapolresta Solo.

Atas dasar itu, Kristiyono sepakat dengan wacana penghapusan rehabilitasi narkoba yang didengungkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso baru-baru ini. Menurut dia, terlalu sayang jika para pengedar hanya terkena pasal pengguna. Padahal, ancaman hukumannya jauh lebih berat dibandingkan pasal pengguna.

“Masa pengedar dihukum hanya direhabilitasi,” kata dia.

Advertisement

Dari penangkapan itu, rata-rata adalah pengguna. “Ya memang susah, kita harus berhati-hati menetapkan pasal. Pengakuan saja tidak cukup, harus benar-benar dalam penyidikannya,” katanya.

Aktivis antinarkoba dari Yayasan Mitra Alam Solo, Yunus Prasetyo, mengatakan persoalan banyaknya pengedar yang berlindung di pasal pengguna, hal itu memang tugas polisi.

“Ya tinggal bagaimana polisi bisa mengungkapnya, penyelidikannya harus benar-benar. Apakah dia pengedar atau pemakai,” kata dia kepada solopos.com, Kamis (24/9).

Advertisement

Dia meminta kepada polisi untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Polisi harus fair, jangan karena kejar target, pengguna kena pasal pengedar,” kata dia

Soal wacana penghapusan rehabilitasi, dengan tegas dia menolaknya. Menurut dia, bagaimanapun pecandu narkoba harus tetap direhabilitasi bukan dipenjara.

“Memang kalau dipenjara pecandu narkoba bisa sembuh? Kalau rehabilitasi dihapus, berarti pemberantasan narkoba di Indonesia mengalami kemunduran,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif