Soloraya
Rabu, 23 September 2015 - 09:40 WIB

UMK 2016 : Buruh Solo Harap Bisa Tembus Rp1,5 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

UMK 2016, kalangan buruh berharap UMK 2016 bisa menembus angka Rp1,5 juta.

Solopos.com, SOLO–Kalangan buruh di Solo mengusulkan besaran upah minimum kerja (UMK) di Kota Bengawan pada 2016 mendatang bisa menembus angka Rp1,5 juta.

Advertisement

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengatakan pihaknya telah menyepakati usulan UMK 2016 turut memertimbangkan asumsi besaran survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada Agustus dan September.

“Kami sepakat survei KHL Agustus dan September digunakan sebagai dasar mementukan prediksi survei KHL Oktober sampai Desember. Kami berharap besarnya UMK nanti bisa lebih dari Rp1,5 juta,” katanya kepada Solopos.com selepas mengikuti rapat bersama Dewan Pengupahan di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Selasa (22/9/2015).

Hudi menjelaskan survei KHL mulai Januari-Desember, kecuali Juli, menjadi salah satu komponen penentuan UMK 2016.

Advertisement

“Juli tidak dipakai sebagai komponen penentuan upah karena bertepatan pada Idul Fitri. Harga kebutuhan yang fluktuatif tinggi atau rendah tidak dipakai,” bebernya.

Disinggung soal kondisi riil perekonomian yang sedang lesu, Hudi menyebutkan dalih tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Solo tidak bisa dijadikan alasan bagi kalangan pengusaha untuk menawar rendah UMK.

“Ancaman PHK riil di Solo itu tidak ada. Banyak perusahaan yang sedang sulit mencari karyawan. Kalau alasan pengusaha biaya operasional listrik dan BBM naik, justru semestinya buruh bisa mendapatkan upah yang lebih layak,” jelasnya.

Advertisement

Menurut Hudi, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib teman-teman sesama buruh pada rapat lanjutan Dewan Pengupahan, Jumat (25/9/2015) malam.

Sementara itu, Kepala Disnosnakertrans Solo selaku Ketua Dewan Pengupahan Solo, Sumartono Kardjo, mengatakan pembahasan pengupahan di kantornya, Selasa siang, belum mencapai kesepakatan.

Lebih lanjut Sumartono menyebut selama ini permasalahan dalam rapat penentuan UMK selalu berulang setiap tahun.
Menurut Sumartono, Dewan Pengupahan Solo diberi tenggat merampungkan usulan UMK 2016 pada 1 Oktober mendatang. Selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyetor usulan ke Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif