Sport
Rabu, 23 September 2015 - 23:35 WIB

MOTOGP DI INDONESIA : Kemenpora Akhirnya Pilih Renovasi Sentul

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jorge Lorenzo di Sirkuit Sentul (Okezone)

Motogp di Indonesia tengah diwacanakan. Indonesia telah bersiap salah satunya ingin merenovasi Sirkuit Sentul.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya memutuskan untuk merenovasi sirkuit Sentul di Bogor, Jawa Barat, terkait rencana Indonesia yang ingin menggelar lagi balapan Motogp di 2017. Renovasi tersebut dinilai lebih efisien ketimbang membangun sirkuit baru.

Advertisement

Sebelumnya, muncul wacana pembangunan sirkuit baru demi memuluskan Indonesia menjadi salah satu tuan rumah di Motogp. Namun Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sekaligus Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan pihaknya lebih memilih merenovasi Sirkuit Sentul untuk penyelenggaraan MotoGP di Tanah Air.

“Kalau penawaran untuk membangun sirkuit di tempat lain sebenarnya sudah cukup banyak. Sejak zaman kementerian terdahulu sampai era Bapak Imam Nahrawi, banyak pihak yang memang manawarkan pembangunan sirkuit. Apakah itu di Bali, Subang, atau Karawang juga ada,” ujar Gatot seperti dilansir Detik.com, Rabu (23/9/2015).

“Tapi sejauh ini berdasar pada hitung-hitungan kami antara bangun baru dengan memanfaatkan yang ada, itu lebih efisien renovasi yang sudah ada,” tambahnya.

Advertisement

Soal membangun sirkuit baru, pihaknya lebih memilih menawarkan kepada kalangan investor. Pertimbangannya adalah kondisi ekonomi yang belum stabil dan batasan mengeluarkan dana APBN untuk hal-hal yang tidak masuk kategori prioritas.  Gatot membantah jika keputusan merenovasi Sentul karena ada persetujuan tertentu antara Kemenpora dengan Direktur Sentul, Tinton Soeprapto.

“Tidak ada sama sekali. Itu semua murni berdasar pada keputusan yang transparan. Artinya kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pasti akan kami koreksi,” ungkap Gatot.

“Tentu saja itu menjadi pertimbangan kami juga [Sentul bukan milik pemerintah]. Karenanya kami akan mengacu pada peraturan pemerintah tentang sejauh mana dana pemerintah bisa diberikan kepada lembaga-lembaga yang bukan merupakan aset pemerintah. Kebetulan pada September 2015 ini baru diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan yang mengacu tentang tata cara mekanisme pemberian uang untuk lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Itu bisa sebagai acuan kami untuk menggelontorkan dana,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif