Kolom
Selasa, 22 September 2015 - 05:00 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Beribadah Haji Dibiayai Dana APBD

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jemaah haji melempar jumrah, Sabtu (4/10/2014). (JIBI/Solopos/Reuters/Muhammad Hamed)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk beribadah haji oleh ketua komisi anggaran. Bolehkah dana tersebut digunakan untuk berhaji?

Advertisement

Simak ulasan mengenai hal tersebut, yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (10/1/2014) lalu.

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Kasus ini adalah kisah nyata yang dialami paman saya. Paman saya bernama H. Romli, kebetulan menjadi anggota DPRD di suatu daerah.

Dia punya adik yang kebetulan nonmuslim. Menurut keterangan salah satu anggota DPRD, berhajinya H. Romli dibiayai APBD. Kebetulan dia Ketua Komisi Anggaran. Di samping itu dia juga dibantu adiknya yang nonmuslim.

Advertisement

Apa yang dimaksud dengan man isthato’a ilaihi sabilla? Tolong Pak Ustaz disebutkan dasar hukum atau dalil-dalilnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Barwasil, dosen]

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam waragmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Barwasil yang dirahmati Allah, sekarang saya tambah rajin membuka kitab-kitab agama, mengingat banyak pertanyaan yang minta disebutkan dasar hukum atau dalil-dalilnya.

Advertisement

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Setiap orang Islam yang sudah punya kemampuan, wajib melakukan ibadah haji sekali seumur hidup.

Dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97 Allah berfirman yang maknanya ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Jadi yang dimaksud dengan man isthato’a ilaihi sabilla adalah mampu biaya, sehat badannya, aman perjalanannya, ekonomi rumah tangga yang ditinggalkan selama berhaji cukup.

Advertisement

Tentang ibadah haji yang dibiayai dana APBD dan dibantu oleh keluarga nonmuslim, perlu disadari bahwa ibadah haji adalah ke tempat suci, maka bekal dan ubarampe-nya juga harus suci, jangan tercampur dengan barang-barang yang kotor, seperti hasil curian, korupsi, badang-barang syubhat dan sebagainya.

Allah tidak akan menerima ibadah haji seseorang yang dibiayai dengan harta yang tidak suci. Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Hai manusia sesungguhnya Allah adalah suci (thoyyib), bersih dan suci. Dia tidak akan menerima amal seseorang kecuali yang bersih” (H.R. Muslim).

Jadi berhaji harus dibiayai dengan harta yang bersih dan jangan tecampur dengan hal-hal yang kotor. Perlu Anda pikirkan bahwa uang APBD adalah kumpulan dari bermacam-macam pajak, termasuk pemasukan dari pajang anjing, pajak klub malam, dan sebagainya.

Tentang bantuan dari warga atau kerabat nonmuslim, itu tergantung motivasinya. Yang menentukan apakah haji seseorang itu mabrur atau mardud adalah Allah. Sesuatu yang gaib adalah hak prerogatif Allah. Saran saya, kita harus banyak belajar agama. Berpeganglah kepada kitabullah (Alquran dan As-Sunah). Insya Allah aman dan dijamin tidak akan tersesat baik di dunia maupun di akhirat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif