Jogja
Selasa, 22 September 2015 - 00:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Ada Tanah Warga Terdampak, Jangan Sampai Timbul Konflik Sosial

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian warga Bantul menunaikan sholat Idul Fitri 1435 H/2014 M di lapangan gumuk pasir Oro-oro, Kretek, Mancingan, Bantul, pada Senin (28/7/2014). Prof.Din Syamsudin bertindak selaku imam dan khotib. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi gumuk pasir mengenai tanah milik warga, namun diharapkan tidak sampai menimbulkan konflik sosial

Harianjogja.com, BANTUL- Rencana restorasi gumuk pasir tidak hanya menggunakan area Sultan Grond (SG). Pemerintah juga harus berurusan dengan warga pemegang hak milik tanah.

Advertisement

Kepala Laboratorium Geospaspial Parangtritis Retno Wulan mengatakan, lembaganya telah memotret area zona inti gumuk pasir seluas 141,1 hektare dari udara. Dari foto tersebut terlihat puluhan petak lahan dan permukiman penduduk yang berada di sebelah utara zona inti.

Ia memastikan, puluhan permukiman itu berada di lahan berstatus hak milik. “Kalau di sebelah utara yang dekat jalan ke Pantai Depok, itu mengenai hak milik,” kata Retno Wulan akhir pekan lalu.

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan berapa petak lahan yang merupakan hak milik tersebut. Dalam waktu dekat, lembaganya baru akan menyosialisasikan rencana restorasi gumuk pasir sekaligus mendata berapa lahan hak milik dan area Sultan Grond di zona inti. Sekaligus mencatat berapa total bangunan dan vegetasi yang harus dihilangkan.

Advertisement

Menangani lahan hak milik dipastikan bakal lebih sulit dibandingkan membebaskan area Sultan Grond. Pemerintah harus memberi kompensasi atau ganti rugi ke masyarakat. “Kemungkinan pemerintah yang akan melakukannya,” papar dia.

Sementara di area SG yang mendominasi zona inti, juga terlihat ratusan petak lahan pertanian, kolam tambak udang serta bangunan. Lahan pertanian terutama berada di sebelah selatan zona inti. Terhadap lahan dan bangunan yang ada di area Sultan Grond itu pemerintah menurutnya lebih mudah untuk membebaskan lahan. Tinggal mengikuti instruksi gubernur dan Kraton Jogja.

Retno menambahkan, tahun ini lembaganya juga mulai melanjutkan pemasangan patok zona inti yang berada di sebelah barat dan timur. “Sedangkan dari sisi utara belum dipasang patok lebih dulu. Kami akan kerjasama dengan dukuh setempat,” lanjutnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Urusan (Kaur) Program Desa Parangtritis Kadiso menyatakan, diperkirakan lebih dari 50 petak lahan hak milik di sebelah utara zona inti yang tersentuh restorasi. “Hak milik itu baik yang telah bersertifikat maupun Letter C,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan pembersihan gumuk pasir tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pemerintah menurutnya harus bermusyawarah lebih dulu dengan masyarakat. Selain menetapkan zona inti, restorasi gumuk pasir juga menetapkan zona penunjang seluas 176,4 hektare dan zona terbatas 95,3 hektare. Dua zona itu boleh digunakan untuk permukiman dan kegiatan ekonomi dalam jumlah terbatas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif