Soloraya
Selasa, 22 September 2015 - 22:40 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Polisi Bekuk Bandar Capjiki

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Perjudian Sragen, polisi menangkap seorang bandar judi jenis capjiki.

Solopos.com, SRAGEN–Jajaran Polsek Masaran menangkap seorang bandar judi capjiki, Supriyanto, 36, di sebuah warung milik Sukarmin, di Dusun Pakis, Desa Pringanom, Masaran, Sragen, Senin (21/9/2015) malam.

Advertisement

Kapolsek Masaran, AKP Mujiono, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, mengatakan penangkapan Supriyanto berawal dari laporan warga yang dibuat resah dengan praktik perjudian yang dilakukannya. Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap Supriyanto bersama barang bukti. Dia tidak bisa berkutik saat petugas polisi memeriksa dirinya.

“Dia menjual capjiki secara keliling dari satu warung ke warung lain. Dia tidak menyetorkan hasil penjualan capjiki itu ke orang lain. Kalau ada yang menang, dia langsung membayar uang di lokasi,” kata Mujiono.

Dari tangan Supriyanto, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp429.000. Dalam menjalankan aksinya, Supriyanto berkeliling dari satu warung ke warung lain mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 6038 AVE. Warga Dusun/Desa Pringanom yang memiliki omset sekitar Rp1 juta/hari dari hasil judi itu mengaku sudah lama melakukan praktik perjudian. Kepada polisi, Supriyanto mengaku sudah memiliki banyak pelanggan. Kendati demikian, dia tidak hafal dengan nama para pelanggannya.

Advertisement

“Uang Rp429.000 yang berhasil dikumpulkan masih sedikit karena perjudian itu baru dimulai. Oleh warga dia sudah ditegur dan diingatkan. Namun, dia itu ndableg [tidak peduli],” ujar Mujiono

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, menambahkan pelaku dijerat Pasal 303 KUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif