Soloraya
Selasa, 22 September 2015 - 06:40 WIB

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN : 104.451 Kendaraan di Solo Nunggak Pajak. Ini Jenis Kendaraannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengantre pelayanan mobil Samsat keliling online yang membuka layanan di Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen, beberapa waktu lalu. Kalangan dealer mobil mengeluhkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah yang lebih mahal ketimbang provinsi lain di Pulau Jawa seperti DIY dan Jawa Timur. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

Pemutihan pajak kendaran, ribuan kendaraan dari berbagai jenis di Solo masih menunggak pajak.

Solopos.com, SOLO--Sebanyak 104.451 kendaraan bermotor di Solo menunggak pajak. Samsat Solo mencatat dalam 10 tahun terakhir, ada 95.092 kendaraan jenis sepeda motor dan 9.359 kendaraan selain sepeda motor yang menunggak pajak. Akibatnya, angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Solo mencapai Rp82 miliar.

Advertisement

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Solo, Bambang Yulianto, memerinci tunggakan pajak jenis sepeda motor mencapai Rp74 miliar.

“Sisanya tunggakan kendaraan selain sepeda motor, seperti mobil, truk, dan lainnya. Angka tunggakannya sekitar Rp8 miliar,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Senin (21/9/2015).

Dia mengatakan sejak dibukanya program pemutihan pajak pada 15 September 2015, sudah ada 454 wajib yang sudah membayar tunggakan pajak. Dia berharap, dengan adanya pemutihan ini, bisa menutup tunggakan pajak kendaraan bermotor itu.

Advertisement

Bambang menegaskan pemutihan pajak ini dilaksanakan hingga 31 Desember 2015. Bagi wajib pajak yang menunggak selama 10 tahun hanya diwajibkan membayar pajak pokok lima tahun tanpa dikenakan denda.

“Namun, untuk tahun ini [2015], kalau ada yang terlambat tetap kena denda satu tahun,” kata dia.

Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Sukarda, mengatakan persyaratan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyebutkan tanpa membawa BPKB hanya berlaku untuk wajib pajak yang akan memperpanjang STNK.

Advertisement

“Jika wajib pajak mau balik nama, maka harus membawa BPKB. Termasuk tunggakan pajak lebih dari lima tahun, juga diwajibkan membawa BPKB. Hal itu sebagaimana surat yang dikeluarkan Kapolda Jateng tertanggal 21 Agustus 2015,” jelas dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Senin.

Hal itu, kata dia, untuk memudahkan petugas dalam mengidentifikasi kendaraan. “Kalau mau balik nama kan kami harus mengetahui dulu identitas lamanya,” kata Karda.

Pantauan Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Senin pagi, sejumlah warga datang untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan. Salah seorang warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, Prasetyo, mengaku mendapatkan informasi pemutihan pajak dari anaknya.

“Saya [datang ke sini] ngurus pemutihan pajak. Tadi saya tanya biayanya Rp360.000, tapi kalau balik nama Rp410.000, saya sekalian urus balik nama saja,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif