News
Selasa, 22 September 2015 - 02:15 WIB

NARKOBA DI INDONESIA : Pemerintah Serahkan Pengguna Narkoba Kepada Kemensos dan Kemenkes

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Staf Kepresidenan mendatangi Graha Saba Buana, Senin (8/6/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Narkoba di Indonesia, dua kementerian akan mengurusi penanggulangan pengguna narkoba.

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah akan menyerahkan penanggulangan pengguna narkoba kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, untuk mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah sepakat untuk membagi penyelesaian masalah narkoba. Nantinya, penanganan pengguna narkoba akan diberikan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, sedangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menangani pengedar.

“BNN akan akan bertindak lebih luas, tetapi akan banyak kepada masalah penanganan dari pengedar narkoba, bukan pengguna. Penyelesaian pengguna narkoba mungkin akan diberikan kepada Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Luhut menuturkan Kepala BNN akan bekerja lebih keras dalam penyelesaian kasus peredaran narkoba, karena pemerintah sepakat persoalan tersebut menjadi isu utama yang harus diselesaikan. Apalagi, saat ini Indonesia bukan lagi sebagai negara transit untuk peredaran narkoba, tetapi sudah menjadi negara tujuan dan pemasok untuk negara lain.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNN dengan mempertegas kewenangannya, dan melakukan perbaikan organisasi, agar dapat mencegah peredaran narkoba di dalam negeri.

“Kepala BNN sebenarnya sudah bertemu saya, dan berjanji akan membawa konsep perubahan untuk menjadikan lembaganya lebih baik dan efektif. Nanti itu juga akan kami laporkan kepada Presiden,” ujarnya.

Selain itu, Luhut juga menegaskan pemerintah sepakat untuk memisahkan narapidana kasus narkoba dengan tahanan lainnya, dengan membangun lembaga pemasyarakatan khusus. Dengan begitu, pemerintah dapat terus mengawasi pergerakan narapidana tersebut, dan mencegah meluasnya peredaran narkoba di dalam tahanan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif