Jogja
Selasa, 22 September 2015 - 10:20 WIB

IZIN TINGGAL WNA : Mahasiswa Kedokteran Asal Malaysia Dideportasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Izin tinggal WNA untuk seorang mahasiswa asal Malaysia bermasalah.

Harianjogja.com, SLEMAN – Mahasiswa berinisial AN asal Malaysia yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran salah satu Perguruan Tinggi di Jogja akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I DIY. Sebulan ini total telah ada enam warga negara asing (WNA) yang dideportasi.

Advertisement

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kanim Kelas I DIY Hananto menjelaskan, AN masih ditempatkan di rumah detensi imigrasi paska-diamankan petugas di Bandara Adisutjipto beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya telah merencanakan pemulangan terhadap mahasiswa Kedokteran itu karena izin tinggalnya telah kadaluwarsa. Keputusan itu dilakukan sesuai UU 6/2011 tentang keimigrasian, bahwa tinggal melebihi 60 hari dari izin yang diberikan, sanksinya dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan.

“Kami sudah meminta keterangan pihak universitas dan sponsor, arahnya memang akan deportasi,” terangnya melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2015).

Ketika diperiksa, mahasiswa tersebut beralasan tinggal menunggu wisuda sehingga belum memperpanjang izin tinggal. “Kami bertindak sesuai aturan,” ujarnya.

Advertisement

Selama bulan September 2015, pihaknya total telah menindak enam WNA yang melanggar keimigrasian termasuk AN, mahasiswa asal Malaysia tersebut. Serta empat mahasiswa asal Timor Leste itu berinisial AM, NI, JR, dan AD. Serta seorang warga Singapura berinisial DH yang bakal dikenakan sanksi pidana karena masuk Jogja tanpa memiliki dokumen sama sekali.

“Kalau selama 2015 ini ada 18 WNA yang kami deportasi. Penindakan dan pengawasan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif