Soloraya
Selasa, 22 September 2015 - 00:40 WIB

DANA DESA BOYOLALI : Pemkab Tak Izinkan untuk Beli Air Bersih

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk tangki air dari Tagana saat memindahkan air bersih ke dalam bak penampung air di SD Negeri Jatiroto, Desa Purwosari, Girimulyo, Senin (3/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Dana Desa Boyolali tidak diperuntukkan membeli air bersih.

Solopos.com, BOYOLALI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melarang penggunaan dana desa untuk membeli air bersih karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi No.5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Advertisement

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Boyolali, Arief Wardianta, menjelaskan jika dana desa ingin dimanfaatkan untuk mengatasi bencana kekeringan di desa, tentu program kegiatan yang dilakukan harus sesuai ketentuan dalam Pemendes.

“Misalnya untuk membangun jaringan pipa, membangun embung, membangun jaringan irigasi tersier, maupun membeli bak penampungan air, itu boleh. Kalau hanya untuk beli air bersih, akan saya suruh kembalikan. Seperti dulu pernah terjadi di daerah Boyolali utara, anggaran desa untuk beli air bersih saya suruh kembalikan,” kata Arief, kepada Solopos.com, Senin (21/9/2015).

Hal ini disampaikan menanggapi rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Jemowo, Kecamatan Musuk, yang akan memanfaatkan dana desa untuk membeli air bersih. Bagian Pemdes Setda Boyolali juga mengaku belum pernah menerima konsultasi apa pun dari desa di Kecamatan Musuk terkait penggunaan dana desa untuk membeli air bersih.

Advertisement

Dia berharap pemerintah desa tidak sembarangan memanfaatkan dana desa mengingat saat ini dana desa tengah menjadi sorotan karena dinilai rawan penyimpangan.

Arief menjelaskan pembelian air bersih dengan dana desa rawan menjadi catatan. Bahkan, ketika pemdes menggunakan alokasi dana desa (ADD) atau dana tak tersangka dalam APBDes, juga harus ada keputusan dari bupati tentang pernyataan kondisi bencana.

“Kalau tidak ada pernyataan kondisi bencana dari bupati, dana tak tersangka yang dialokasikan APBDes juga tidak bisa dipakai sembarangan.”

Advertisement

Sejauh ini, jelas Arief, usulan penggunaan dana desa dari 261 desa di Boyolali memang mayoritas untuk pembangunan infrastruktur. Namun ada juga yang dipakai untuk program pemberdayaan seperti pembangunan polindes, pendidikan anak usia dini (PAUD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kios desa, maupun usaha simpan pinjam.

Kades Jemowo, Untung Widodo, menerima masukan dari Pemkab Boyolali terkait penggunaan dana desa yang tidak diperbolehkan untuk membeli air bersih.
“Sebenarnya itu sifatnya baru usulan untuk dilaksanakan tahun 2016. Tapi kalau tidak diperbolehkan ya tidak masalah. Nanti kami buat prioritas pembangunan yang lain yang bisa mengatasi masalah kekeringan di desa kami,” kata Untung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif