Soloraya
Senin, 21 September 2015 - 07:10 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Panwaslu: Kades Rawan Berkampanye

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Pilkada Sragen 2015 oleh kepala desa sangat rawan untuk berkampanye mendukung pasangan calon tertentu.

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen menilai para kepala desa (kades) rawan melanggar aturan main kampanye. Panwaslu mengendus aktivitas para kades yang secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi mengarahkan warga untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Advertisement

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (19/9/2015) siang. Dia mengatakan kampanye kades itu biasanya memanfaatkan kegiatan seremonial yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pemerintah kecamatan atau pemerintah desa (pemdes). Panwaslu menemukan satu kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kades Pilangsari, Kecamatan Gesi saat peresmian Jembatan Duren, beberapa hari lalu.

“Saat acara itu ada anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kades sudah diingatkan tidak boleh mengarahkan kepada pasangan calon tertentu saat naik panggung. Namun, berdasarkan bukti sementara ada indikasi kades yang mengarahkan warga ke calon tertentu. Sebenarnya ada rekamannya tetapi sayang hasil rekamannya terputus,” ujar Slamet.

Dia meminta Panwascam Gesi untuk mencari rekaman yang utuh sehingga bisa menjadi dasar untuk menindak kades yang bersangkutan. Slamet masih mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye itu. Selain kades, Panwaslu juga mengawasi gerak-gerik para camat.

Advertisement

“Gerakan para camat itu cenderung tertutup. Mereka menyuruh orang-orang tertentu untuk mengarahkan ke calon tertentu. Repotnya lagi bila aktivitas pengarahan itu dilaksanakan di luar kota. Kami hanya bisa mengimbau agar para camat tetap netral. Imbauan itu sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) supaya ditindaklanjuti dengan instruksi ke bawah sampai ke tingkat RT,” kata Slamet.

Selama ini, Slamet bersama anggota Panwaslu lainnya mengutamakan tindakan pencegahan. Ketika seorang kepala dinas mengumpulkan guru di Sidoharjo, Slamet langsung mengingatkan kepala dinas itu lewat selembar kertas agar tidak kebablasan. “Mencegah itu kan lebih bagus daripada menyelesaikan masalah,” tambah dia.

Camat Karangmalang Bambang S.M. berkomitmen netral dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dia mengaku mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan aturan netralitas pegawai negeri sipil (PNS). “Ketentuannya harus netral ya netral,” katanya.

Advertisement

Terpisah, Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menilai kecamatan rawan masalah dalam pilkada. Sekda menilai pernyataan Mendagri sebagai pembina pemerintah daerah (pemda) itu wajar. Sekda sebagai pimpinan PNS di Kabupaten Sragen harus mengantisipasi munculnya masalah itu.

“Kenapa kecamatan rawan ya karena penghitungan suara nanti di kecamatan. Kotak suara setelah coblosan kan disimpan di kecamatan. Kami sudah antisipasi dengan aparat Polres dan Kodim untuk memperketat keamanan saat hari H pilkada,” ujar Sekda.

Tatag mengaku sering mengimbau kepada para camat agar netral. Tatag mengeluarkan surat edaran netralitas PNS yang diberikan kepada camat dan PNS lainnya. “Soal ada indikasi atau tidak itu tergantung Panwaslu. Kalau Panwaslu merekomendasi ya kami tindak lanjuti. Kalau kepala desa itu kan memiliki otonomi. Memberi sanksi kepada kades itu juga harus melihat rekomendasi Panwaslu,” kata Tatag.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif