Jogja
Senin, 21 September 2015 - 00:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Potensi Kecurangan Muncul karena Rekaitulasi Suara Dilakukan di Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hitung suara coblosan Pemilu 2014 (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Gunungkidul berpotensi menimbulkan kecurangan karena rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kecamatan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul (Panwaslu) Gunungkidul tidak menampik adanya potensi kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah di tingkat kecamatan. Hal ini dimungkinkan karena proses rekapitulasi suara akan langsung dilakukan di tingkat kecamatan dan bukan lagi dari desa.

Advertisement

Guna mengantisipasi adanya kecurangan itu, panwaslu berharap banyak kepada petugas pengawas di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, mereka juga sangat berharap dari peran masyarakat dalam upaya pengawasan partisipatif.

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto mengatakan, mulai minggu depan akan menyebar formulir pendaftaran sebagai relawan pengawas. Tujuan dari perekrutan ini salah satunya untuk menjamin proses tahapan pilkada berjalan dengan baik dan benar.

Advertisement

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto mengatakan, mulai minggu depan akan menyebar formulir pendaftaran sebagai relawan pengawas. Tujuan dari perekrutan ini salah satunya untuk menjamin proses tahapan pilkada berjalan dengan baik dan benar.

“Mudah-mudahan proses ini berjalan dengan baik dan masyarakat bisa ikut berpartisipasi,” kata Budi saat dihubungi, Harian Jogja, Jumat (18/9/2015).

Dia menjelaskan, proses pengawasan di pilkada tahun ini berbeda dengan pemilihan di tahun-tahun sebelumnya. Jika saat pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, jumlah petugas pengawasan lapangan di tiap desa ada tiga orang, maka di gelaran pilkada ini hanya ada satu petugas.

Advertisement

“Pengawasan di tingkat desa hanya ada satu petugas, karena pengawasan akan difokuskan di TPS. Jadi tugas PPL saat ini hanya selaku koordinator saja,” tuturnya.

Disinggung mengenai adanya potensi kecurangan di tingkat kecamatan, Budi tidak menampik hal tersebut. Terlebih lagi, menurut Budi, tingkat desa tidak lagi diadakan penghitungan suara, karena proses rekapitulasi langsung dilakukan di tingkat kecamatan.

“Untuk itu kami sangat mengandalkan petugas TPS. Mereka harus bisa mengawasi proses perhitungan dengan benar sehingga hasilnya bisa sesuai antara perhitungan di TPS dan kecamatan,” ungkapnya.

Advertisement

Budi menambahkan, untuk rekrutmen petugas PPS belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, dalam prosesnya panwaslu akan melakukan penilaian terhadap masyarakat yang berperan aktif dalam kegiatan pengawasan partisipatif.

“Untuk relawan pengawasan, kita tidak menyediakan honor. Tapi kalau memang kinerjanya bagus, maka kami akan merekomendasikan sebagai petugas TPS, dimana untuk pengawasan ini ada anggaran khusus,” katanya lagi.

Menurut Budi, pelanggaran saat ini lebih banyak didominasi pelanggaran adminitrasi berupa pelanggaran pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. “Kalau kecurangan yang lain belum ada, dan kemungkinan baru terjadi saat penghitungan suara nanti,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif