Soloraya
Senin, 21 September 2015 - 22:40 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Keluarga Korban Diancam Didatangi Ormas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban melapor ke Polres Sukoharjo, Kamis (17/9/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Sukoharjo, keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Brimob diancam didatangi ormas.

Solopos.com, SUKOHARJO–Lelaki tak dikenal mengancam akan mengerahkan massa dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu mendatangi rumah keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Detasemen Pelopor (Denpor) C Brimob Polda Jateng, dalam waktu dekat. Ancaman itu akan direalisasikan jika pelapor tidak mencabut laporannya paling lambat, Senin (21/9/2015).

Advertisement

Informasi tersebut disampaikan ibu korban, Debora, 36, seusai diperiksa petugas Polres Sukoharjo sebagai saksi di Mapolres, Senin (21/9/2015). Dia kepada wartawan mengatakan ancaman itu disampaikan pelaku melalui telepon kepada temannya, Wdd, Minggu (20/9/2015) petang. Seusai menerima telepon, Wdd mengabarkannya kepada Debora bahwa ada seorang laki-laki menelepon dirinya. Orang itu meminta Debora mencabut laporan ihwal kejadian pemukulan yang diduga dilakukan anggota Brimob terhadap anak Debora, K, 14.

“Kata teman saya, orang itu mengancam akan mengerahkan kelompok ormas tertentu untuk mendatangi rumah saya di Grogol. Terus terang saya waswas,” kata perempuan muda itu.

Sejak semula dia sudah mempersiapkan mental menghadapi kasus tersebut mengingat pelaku diduga aparat polisi. Debora menganggap ancaman itu bagian dari dinamika perjuangannya mencari keadilan.

Advertisement

Menurut dia, masalah yang dihadapi keluarganya tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu. Dia tidak mengetahui relevansi antara ormas dengan kasusnya terkait hal apa.

“Semua anjing saya sudah saya pindahkan ke rumah saudara saya di daerah lain. Kasus kami ini tidak ada kaitannya dengan ormas,” imbuh dia.

Debora menginformasikan K hingga kini masih trauma. Dia masih tidak berani pulang ke rumah di Grogol. Atas kondisi tersebut Debora membawa K ke rumah saudaranya di luar Sukoharjo seusai menjalani perawatan di RS dr. Oen Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (19/9/2015) lalu.

Advertisement

Pengacara Debora, Badrus Zaman, kliennya sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Senin. Surat itu bernomor 100/B.MBZ/9/2015. Langkah tersebut untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan mengingat kliennya sudah mendapat ancaman.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat dimintai konfirmasi mengatakan akan mempelajari permohonan perlindungan hukum dari pelapor terlebih dahulu. Selanjutnya petugas akan meminta klarifikasi pelapor untuk mencari kejelasan mengenai ancaman itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif