Soloraya
Senin, 21 September 2015 - 20:40 WIB

PEMBUNUHAN SRAGEN : Pelaku Mengaku Setelah Dihantui Korban di TKP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanisius Andika Andri, 28, (berpenutup wajah dan diborgol tangannya) mengikuti gelar perkara kasus pembunuhan yang dilakukannya di Mapolres Sragen, Senin (21/9/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Sragen, sempat mengelak membunuh, Kanisius Andika Andri, mengaku setelah dihantui arwah Sri Wahyuni di lokasi kejadian.

Solopos.com, SRAGEN–Polisi Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sri Wahyuni, 44, yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan persawahan tak jauh dari Kampung Kendal, RT 002/RW 007, Kelurahan Nglorog, Sragen, Minggu (13/9/2015) lalu.

Advertisement

Pelaku bernama Kanisius Andika Andri, 28, warga Mojomulyo, RT 002/RW 009, Sragen Kulon, Sragen. Pembunuhan terhadap warga asal Tegalsari, RT 012, Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen, dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena ajakan kencannya ditolak.

Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, menambahkan pada awalnya pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, kondisi psikologis pelaku terguncang setelah membunuh korban.

“Saat melintasi TKP [tempat kejadian perkara], katanya dia bertemu dengan Yuni yang melambaikan tangan ke arahnya. Dia terus dihantui rasa bersalah sampai akhirnya dia mengakui perbuatannya,” kata Yudy.

Advertisement

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif