Soloraya
Senin, 21 September 2015 - 19:00 WIB

PEMBUNUHAN SOLO : Setelah Membunuh, Andang Makan Mi Rebus dan Bilang Innalillah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan sadis. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pembunuhan di Solo, tepatnya di Kerten, Laweyan, kembali disidangkan. Kali ini, muncul fakta baru yang menarik.

Solopos.com, SOLO — Sidang kasus pembunuhan Kerten, Kecamatan Laweyan, kembali digelar Senin (21/9/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sejumlah saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang menewaskan Rudi Giyarto, 45, itu.

Advertisement

Salah satu yang dihadirkan adalah Supriyanti alias Menil, 52. Warga RT 002/RW 002 itu rumahnya dijadikan tempat persembunyian Andang, seusai membunuh Rudi. “Siang itu saya tiba-tiba lihat Andang berada di bagian belakang rumah saya. Saya tanya kenapa kamu ada di sini. Dia jawab katanya habis berkelahi dengan Rudi,” jelas Menil menjawab pertanyaan hakim.

Menil menambahkan saat itu dia diminta Andang mencari informasi kondisi Rudi. “Saya keluar mencari informasi, tapi tidak dapat. Saya balik lagi ke rumah terus keluar lagi cari informasi lagi ada anak kecil yang memberitahu kalau Rudi sudah meninggal. Saya sampaikan ke Andang kalau Rudi sudah meninggal, dia bilang ‘innalillahi wa inna ilaihi rajiun’,” jelas dia.

Setelah itu, Andang meminta Menil untuk menghubungi ketua RT setempat ihwal keberadaannya. Tak lama kemudian, Ketua RT datang ke rumah Menil. “Pak RT datang, Andang minta Pak RT melapor ke polisi,” ujar Menil.

Advertisement

Sambil menunggu polisi datang, kata Menil, Andang sempat meminta tolong Menil untuk membuatkan mi rebus yang dia beli sebelumnya. “Saya bikinkan kopi juga, tapi tidak diminum. Dia juga minta saya belikan rokok,” ujar dia. Sorenya sekitar pukul 17.00 WIB, dua polisi datang dan membawa Andang ke Mapolresta Solo.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Mion Ginting itu digelar selama dua jam dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari, menghadirkan empat saksi. Selain Supriyanti, saksi lainnya adalah Ketua RT setempat Supriyanto, Pertiwi, dan Gesti Triwahyuningsih. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Tomi Aryanto, mengatakan masih ada empat saksi lagi dari korban yang akan dihadirkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif