News
Senin, 21 September 2015 - 17:30 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Rekening Diblokir, Akil Tolak Bersaksi di Sidang Kasus Bupati Morotai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (JIBI/Solopos/dok)

Kasus Akil Mochtar yang melibatkan Bupati Morotai membawa kembali mantan Ketua MK itu ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar enggan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Bupati Morotai, Rusli Sibua, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Advertisement

“Apapun yang terjadi pada saya, saya tak mau bersaksi,” ujar Akil Mochtar. “Bersaksi kan mulia,” kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono.

“Yang mulia bagi saya tidak ada gunanya kemuliaan itu. Karena semua itu hanya kamuflase. Terserah apa yang mau terjadi pada saya. Silakan saja dibaca BAP saya itu,” jawab Akil Mochtar.

Akil Mochtar menolak memberikan keterangan sebagai saksi karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.

Advertisement

Rusli Sibua sebagai Bupati Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif