News
Senin, 21 September 2015 - 22:15 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Akil akan Gugat KPK karena Memblokir Rekeningnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus Akil Mochtar masih terus berlanjut dengan rencana Akil menggugat KPK secara perdata.

Solopos.com, JAKARTA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berencana menggugat KPK secara perdata karena menilai KPK telah merampas haknya dengan memblokir rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

Advertisement

“Kita sudah bikin surat, lima kali selalu menunggu putusan pimpinan. Sampai hari ini, berurusan dengan KPK tidak bisa berhadapan langsung,” ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Akil menilai rekening yang diblokir tersebut merupakan rekening gaji dari DPR dan tidak ada kaitannya dengan perkara Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan surat kepada KPK sejak bulan Maret lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari KPK.

“Rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusannya apa coba. Memang mau merampok itu. Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini,” ujar Akil.

Advertisement

Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Sibua karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.

Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif