News
Senin, 21 September 2015 - 13:50 WIB

FOTO GAYUS TAMBUNAN : Benarkan Gayus Keluar dari LP, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto mirip Gayus Tambunan (Detik.com)

Foto Gayus Tambunan beredar di Internet saat sedang makan di sebuah restoran. Kalapas Sukamiskin memberikan penjelasan.

Solopos.com, BANDUNG-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.

Advertisement

“Di foto yang di-upload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di Facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat,” kata Edi Kurniadi, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (21/9/2015).

Pernyataan Edi tersebut diutarakan terkait beredarnya foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun facebook Baskoro Endrawan.

Ia mengaku heran dengan pemilik akun facebook Baskoro Endrawan yang menyantumkan keterangan 5 Mei 2015 pada foto yang menampilkan Gayus Tambunan tersebut.

Advertisement

“Kok aneh saja, kok di-upload-nya tanggal 9 Mei 2015, padahal saya tegaskan 9 Mei itu Gayus ada di lapas tidak keluar lapas,” kata dia.

Ia menuturkan pemanggilan Gayus Tambunan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung kepadanya.

“Ada prosudernya, jadi dari Pengadilan Agama di sana [Jakarta Utara] disampaikan ke Pengadilan Agama Bandung. Lalu dari Pengadilan Agama Bandung baru disampaikan ke kita,” ujar dia.

Advertisement

Menurut dia, keluarnya Gayus Tambunan dari lapas untuk memenuhi panggilan Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut diperbolehkan secara aturan.

Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan seorang terpidana bisa keluar lapas jika mengunjungi keluarga yang meninggal, pembagian hak waris, menjadi wali nikah.

“Tapi itu semua ada prosedurnya tersendiri yang harus ditempuh. Tidak asal begitu saja,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif