Jogja
Senin, 21 September 2015 - 08:20 WIB

DANA HIBAH : Dana Hibah Diberikan pada Desa, Mungkinkah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana hibah Gunungkidul masih terus diupayakan agar bisa dicairkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten terus berusaha agar dana hibah di tahun ini bisa dicairkan. Salah satunya dengan memberikan bantuan melalui pihak desa. Hanya saja, upaya ini juga tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan.

Advertisement

Wacana pemberian bantuan melalui desa bisa terlihat dari Bagian Hukum sekretariat Daerah Gunungkidul yang berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sayangnya dari konsultasi ini, tidak berbuah maksimal, meski menyatakan desa sebagai badan hukum, tapi sesuai dalam Undang-Undang No 23/2015 tentang Pemerintahan Daerah ternyata tidak bisa diberikan.

Advertisement

Sayangnya dari konsultasi ini, tidak berbuah maksimal, meski menyatakan desa sebagai badan hukum, tapi sesuai dalam Undang-Undang No 23/2015 tentang Pemerintahan Daerah ternyata tidak bisa diberikan.

Hal ini terjadi karena dalam pasal 298, nama desa tidak tercantum dalam badang hukum yang bisa menerima bantuan hibah. “Meski hasil konsultasi telah keluar, tapi kami juga belum bisa menarik kesimpulan yang pasti,” kata Kepala Sub Bagian Konsultasi dan Bagian Hukum Setda Gunungkidul Tauviq Nur Hidayat kepada Harian Jogja, Jumat (18/9/2015).

Dia menjelaskan, dalam legal opinion yang dibuat oleh LKBH UII memberikan dua rekomendasi, yakni bagi kelompok penerima dana hibah yang belum memiliki badan hukum untuk segera mengurusnya. Rekemendasi yang kedua dinyatakan bahwa pemerintah desa juga termasuk badan hukum publik sebagaimana pemerintah daerah, pemerintah kabupaten atau provinsi.

Advertisement

“Dalam pendapat itu, kami juga diminta untuk berhati-hati sebelum menyalurkan bantuan. Meski desa masuk sebagai kategori berbadan hukum, ada baiknya pemkab konsultasi terlebih dahulu ke pemeritah,” ungkapnya.

Menanggapi hasil konsultasi itu, Tauviq mengaku sependapat. Dia beralasan, dalam aturan tidak berlaku adanya penafsiran, sehingga apa yang tertulis di peraturan tersebut harus dijalankan.

“Kita bicara hukum, dan bukan kebijakan. Untuk kebijakan, kami menyerahkan sepenuhnya ke pimpinan. Yang jelas, kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar ada solusi sehingga hibah bisa dicairkan tapi tidak menyalahi aturan,” seru Tauviq.

Advertisement

Hal senada juga diungkapkan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Rakhmadian Wijayanto. Menurut dia, adanya UU tentang Pemerintah Daerah berpengaruh terhadap mekanisme pencairan dana hibah.

“Hibah bisa diberikan kepada kelompok yang memiliki badan hukum. Padahal mayoritas kelompok yang ada belum memiliki badan hukum itu, sehingga bantuan tidak bisa dicairkan,” kata Rakhmadian.

Dia mencontohkan, bantuan hibah yang tidak bisa dicairkan di KPMPKB Gunungkidul salah satunya berada di program TMMD TNI. Untuk sementara program ini urung bisa dicairkan sambil menunggu kebijakan yang muncul ke depannya seperti apa.

Advertisement

“Otomatis akan berhenti, tapi kami akan terus berusaha agar bisa cair. Masalah ini muncul bukan hanya di Gunungkidul tapi juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Advertisement
Kata Kunci : Dana Hibah Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif