Kolom
Minggu, 20 September 2015 - 08:30 WIB

TENTANG ISLAM : Suami Mau Bercerai, Istri Tidak Dapat Harta Gana-Gini

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kutipan akta cerai (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Suami berencana menceraikan seorang istri. Masalahnya, suami tersebut tidak berdiskusi terlebih dahulu dengan sang istri.

Advertisement

Padahal, dalam perceraian ada pembagian harta gana-gini. Lalu, bagaimana sebaiknya sikap istri menghadapi keputusan sang suami? Simak ulasan mengenai permasalahan rumah tangga tersebut, yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (28/9/2015).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya ingin menceritakan sekaligus mohon saran dari Bapak tentang keadaan rumah tangga saya. Sebenarnya suami saya mempunyai jabatan penting dan dikenal masyarakat luas.

Saya sudah dikaruniai dua orang anak yang masih sekolah di SMA dan SMP. Pada 2003, suami saya menunaikan ibadah haji yang dibiayai negara.

Advertisement

Katanya malah sudah dinikah siri. Suami saya sebagai kepala rumah tangga telah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa apabila terjadi perceraian maka seluruh harta bersama dihibahkan atau diberikan kepada kedua anak saya. Pernyataaan tersebut dibuat sepihak tanpa saya diajak rembukan/musyawarah.

Suami termasuk pejabat yang belum pensiun, apa akibat hukum dari perbuatan nikah siri yang dia lakukan? Apa perbedaan nikah resmi dengan nikah siri?

Apakah pernyataan sepihak yang dibuat suami saya yang menyatakan bahwa semua harta diberikan kepada kedua orang anak saja itu benar? Saat saya membeli mobil, membeli perhiasan, membeli televisi, saya memakai uang saya sendiri.

Advertisement

Suami saya merencanakan perceraian akan dilaksanakan Agustus 2014. Mohon solusi terbaik bagi saya sebagai istri yang dizalimi suami.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Marlina (nama samaran) di Klaten]

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Marlina yang dirahmati Allah, nikah siri melanggar ketentuan UU No. 1/1974. Apabila seorang pejabat melakukan nikah siri dan  istri melaporkan kepada pejabat atasannya yang berwenang bisa berakibat fatal.

Advertisement

Suami bisa dipindahkan ke tempat tugas yang lain yang statusnya lebih rendah, tidak naik pangkat, bahkan bisa pensiun dini. Pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin bercerai sekarang  cukup sulit.

Logika mempersulit PNS bercerai adalah karena PNS (pejabat) merupakan sosok contoh atau teladan masyarakat. Pejabat yang main hakim sendiri (eigenritchting), selingkuh, kawin siri, korupsi, membuat pejanjian sepihak, adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum.

Pernyataan yang dibuat oleh suami secara sepihak adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar hukum. Jadi bisa nietig (batal demi hukum). Kalau sampai terjadi perceraian maka Ibu Marlina tetap mendapatkan harta bersama alias gana-gini.

Hal ini diatur dalam Pasal 37 UU No. 1/1974. Di dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam lebih tegas menyatakan janda atau duda hidup masing-masing berhak seperdua atau separuh dari harta bersama atau harta gana-gini. Ini dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.

Jadi, surat penyataan yang dibuat sepihak oleh suami Anda bisa dinyatakan batal demi hukum. Saran saya, adakan musyawarah yang dihadiri kedua orang tua.

Ingatkan bahwa pejabat adalah panutan/contoh bagi masyarakat. Suami diminta sadar dan tobat. Nikah siri jangan diteruskan, sebab akibatnya tidak baik, dan bisa merusak rumah tangga dan menghancurkan kehidupan berumah tangga.

Jangan turuti nafsu setan. Kembalilah kepada jalan yang benar, akhirnya rumah tangga Anda menjadi sakinah, mawaddah warohmah. Amin ya robbal ‘alamin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif