Soloraya
Minggu, 20 September 2015 - 21:30 WIB

PEMUTIHAN PAJAK : Tanpa BPKB, Ini Ketentuan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean di Samsat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemutihan pajak kendaraan di Solo tak perlu membawa BPKB.

Solopos.com, SOLO — Sesuai instruksi Gubernur Jateng, Samsat Solo akan menggelar pemutihan pajak untuk semua kendaraan. Menariknya, jika menunggak pajak kendaraan 10 tahun, wajib pajak hanya wajib membayar pajak pokok 5 tahun tanpa denda.

Advertisement

Pemutihan ini berlaku mulai 15 September 2015-31 Desember 2015. Apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut dirangkum redaksi dari berbagai sumber.

1. Pemutihan berlaku untuk kendaraan :
– Semua kendaraan

2. Biaya yang menjadi objek pemutihan pajak kendaraan:
– Denda pajak
– Biasanya juga pemutihan denda jasa raharja/Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Advertisement

3. Kewajiban yang tetap harus dibayar:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + SWDKLLJ (cek STNK Anda)
– Denda pajak untuk keterlambatan setahun terakhir (jika tahun ini terlambat)

4. Yang harus dibawa saat pemutihan pajak kendaraan:
– KTP
– STNK
– Surat Izin Mengemudi (SIM)

5. Tempat pemutihan pajak kendaraan: Samsat terdekat

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif