News
Minggu, 20 September 2015 - 18:30 WIB

PEMUTIHAN PAJAK : Bebas Denda Meskipun Nunggak Pajak Kendaraan 10 Tahun, Mau?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelayanan Samsat keliling (ilustrasi/JIBI/dok)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa menjadi pilihan menarik bagi penunggak pajak selama bertahun-tahun.

Solopos.com, SOLO — Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai 1,3 triliun. Tunggakan sebesar itu terhitung selama 10 tahun dari 2005 hingga 2015.

Advertisement

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Solo, Bambang Yulianto, mengatakan sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Samsat Solo akan menggelar pemutihan pajak untuk semua kendaraan.

“Jadi kalau ada wajib pajak yang menunggak selama 10 tahun hanya diwajibkan membayar pajak pokok lima tahun tanpa dikenakan denda,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Car Free Day (CFD) Jl. Slamet RIyadi Solo, Minggu (20/9/2015).

Pemutihan ini berlaku mulai 15 September 2015-31 Desember 2015. Untuk 2015 ini, kata dia, jika ada wajib pajak yang sudah terlambat bayar pajak, tetap kena denda terlambat satu tahun. Namun, untuk keterlambatan pajak tahun-tahun sebelumnya, dendanya dihapuskan.

Advertisement

“Misalnya masa berlaku STNK-nya sampai hari ini [Minggu] tapi bayarnya besok [Senin], ya tetap dihitung terlambat, kena denda setahun. Tapi kalau terakhirnya [masa berlaku] besok, terus bayar hari ini, itu bebas denda meskipun menunggaknya sudah 10 tahun yang lalu,” jelas dia.

Untuk melakukan pemutihan pajak, kata dia, wajib pajak bisa datang ke kantor samsat terdekat dengan membawa KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Sekarang tanpa BPKB [buku pemilik kendaraan bermotor] bisa. Jadi kalau ada wajib pajak yang BPKB-nya masih berada di leasing, bisa mengikuti pemutihan pajak ini,” ujar Bambang.

Lebih lanjut dia mengatakan pemutihan ini bisa dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. “Misalnya KTP-nya Kabupaten Brebes mau bikin di Solo, itu tidak bisa. Pembuatannya ya di Brebes sana,” kata dia.

Advertisement

Menurut dia, sekitar 25% dari puluhan ribu kendaraan bermotor di Solo saat ini menunggak pajak. Yang paling banyak yang menunggak adalah pemilik kendaraan sepeda motor. “Kalau hitungan globalnya sekitar seperempat dari seluruh kendaraan di Solo [yang menunggak pajak]. Detailnya kami tidak hafal,” ucap dia.

Sementara itu, Wakasatlantas Polresta Solo, AKP Cahyo, mendukung upaya Samsat Solo melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurut dia dari hasil razia kendaraan di Solo, banyak ditemukan pengendara yang menunggak pajak. Namun pihaknya tidak bisa menindak karena hal itu bukan wewenang polisi.

“Kalau paling banyak sudah pasti pelanggaran SIM. Tapi penunggakan pajak juga banyak. Tapi kami tidak bisa menindak,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif