Jogja
Sabtu, 19 September 2015 - 07:20 WIB

KASUS DANA HIBAH PERSIBA : Tuntutan Hukuman Maryani Lebih Berat Ketimbang Dahono

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus dana hibah persiba untuk pihak ketiga menerima tuntutan hukum dua tahun penjara.

Harianjogja.com, JOGJA-Tuntutan hukuman untuk terdakwa Maryani lebih berat ketimbang Dahono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri yang berperan sebagai pihak ketiga penyedia transportasi dan akomodasi laga tandang Persiba 2011 dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement

Tidak hanya itu Maryani juga dituntut untuk ditahan dan membayar uang pengganti sebesar Rp230,4 juta paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar, maka harta terdakwa dilelang dan jika belum mencukupi terdakwa dipidana satu tahun penjara.

Sementara, Mantan Bendahara Persiba Dahono dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seperti yang diketahui Dahono dan Maryani merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar melalui mark up biaya laga tandang divisi utama 2011.

Advertisement

JPU Ismaya Hera Wardanie menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan sekunder Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa terbukti tidak melakukan dakwaan primer memperkaya diri sendiri seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Jumat (18/9/2015).

Dijabarkannya, pertimbangan yang memberatkan hukuman Maryani, karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama dalam persidangan, dan yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan uang negara senilai Rp819 juta. Sedangkan yang meringankan Dahono karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Maya mengungkapkan, terdapat 70 tagihan in voice dari Maryani senilai lebih dari Rp2 miliar dan 20 in voice sudah di mark up.

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa Miftakhul Huda meminta waktu 12 hari untuk mempelajari barang bukti. Kedua terdakwa juga akan menyampaikan pleidoinya pada sidang Rabu (30/9/2015) mendatang.

Ketua Majelis Hakim Barita Saragih mengizinkan penasihat hukum terdakwa mempelajari barang bukti sekalipun jaksa menyatakan keberatan karena selama ini barang bukti telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

“Memang sudah diperlihatkan, tetapi ini hak terdakwa dan penasihat hukumnya sehingga barang bukti bisa diambil di panitera pengganti,” kata Barita.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif