Soloraya
Sabtu, 19 September 2015 - 00:40 WIB

DANA PEMBANGUNAN SOLO : 22 Kelurahan Lamban Cairkan DPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustradi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana Pembangunan Solo, Masih ada 22 Kelurahan yang belum mencairkan dana pembangunan kelurahan tahap pertama.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 22 kelurahan di Kota Solo belum mencairkan dana pembangunan kelurahan (DPK) tahap pertama. Lambannya pencairan ini dikhawatirkan berdampak pada lambatnya pelaksanaan kegiatan di kelurahan.

Advertisement

Kasubag Administrasi Penataan Wilayah Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo, Nunuk Marihastuti, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2015) meminta kelurahan segera mengajukan permohonan pencairan DPK tahap I. Dengan demikian pencairan DPK tahap kedua bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan.

“Kami sudah ngoyak-ngoyak terus ke kelurahan yang belum mengajukan pencairan DPK. Tapi kok ya belum juga mengajukannya,” kata Nunuk.

Nunuk telah menjadwalkan pencairan DPK tahap I rampung pada Juli lalu. Namun hingga kini pencairan DPK tahap I belum diterima seluruh kelurahan. Padahal, ia berharap kelurahan bisa mengajukan pencairan DPK tahap II pada September ini. Nunung mengaku belum cairnya DPK menghambat pelaksanaan kegiatan kelurahan, termasuk dana operasional RT/RW dan LPMK yang belum cair.

Advertisement

“Komponen DPK itu di antaranya untuk biaya operasional RT, RW, LPMK dan kegiatan hasil Musrenbangkel. Nah kalau belum cair, kan bisa mengganggu kegiatan itu,” kata dia.

Ia menduga terlambatnya pengajuan permohonan pencairan karena kesibukan panitia di tingkat kelurahan tersebut, sehingga mereka terlambat mengajukan proposal untuk pencairan.

Nunuk mengatakan pada tahun ini Pemkot mengalokasikan DPK Rp12,382 miliar. Dengan besaran DPK di masing-masing kelurahan berbeda satu sama lain. Dasar penghitungan DPK salah satunya berdasarkan luas kelurahan.

Advertisement

“Penerima DPK tertinggi Kelurahan Kadipiro mencapai Rp959 juta. Dan yang DPK kecil, Kelurahan Kepatihan Kulon hanya Rp101 juta,” kata Nunuk.

Lebih lanjut Nunuk menguraikan porsi penggunaan DPK, yakni 60% untuk kegiatan nonfisik yang prioritasnya pemberdayaan masyarakat miskin. Sedangkan 40% lainnya untuk kegiatan fisik.

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto mengatakan penggunaan DPK tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor kelurahan, rumah dinas lurah, pembangunan di lingkungan bangunan pemerintah, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor kelurahan, dan lain sebagainya.

Dari evaluasi penggunaan DPK dari tahun ke tahun, Budi menuturkan tingkat partisipasi atau swadaya masyarakat dalam kegiatan pembangunan masih kecil. Bahkan kecenderungannya partisipasi warga menurun. Padahal DPK hanya merupakan stimulan yang dikucurkan Pemkot untuk pembangunan wilayah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif