News
Jumat, 18 September 2015 - 15:40 WIB

TUNJANGAN SERTIFIKASI : 151 Guru Di Solo Terima Tambahan Jam Mengajar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Tunjangan sertifikasi, penambahan jam mengajar itu sebagai upaya memenuhi persyaratan jam mengajar.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo mencatat sebanyak 151 guru pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu mendapatkan tambahan jam mengajar di sekolah lain di luar sekolah induk mereka.

Advertisement

Hal itu sebagai salah satu upaya memenuhi persyaratan jam mengajar minimal untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi terkait pemberkasan tunjangan profesi Semester 1 2015 ini.

“Menurut data kami, ada 151 guru yang sudah mendapatkan tambahan jam mengajar di sekolah lain, di luar sekolah induk mereka,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sulardi, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2015).

Sulardi mengungkapkan dari jumlah itu, ada tiga guru di antaranya yang mengajar di luar kota, antara lain di Kabupaten Sukoharjo. Dari 151 guru tersebut, terdiri atas 28 guru PNS di SMP negeri, 20 orang guru SMP swasta, 23 orang guru SMA negeri, 43 orang guru SMA swasta, 15 orang guru SMK negeri, dan 22 orang guru SMK swasta. Mereka mengajar mata pelajaran (mapel) sesuai mapel sertifikasi masing-masing.

Advertisement

“Sesuai dengan kriteria untuk memenuhi jam mengajar maka dibolehkan mengajar ke sekolah lain namun harus sesuai dengan mapel sertifikasi. Jumlah jam mengajar disesuaikan dengan kekurangan jam mengajar minimal per pekan,” papar dia.

Sulardi menambahkan jumlah guru mengajar di sekolah lain tersebut merata untuk seluruh mapel di masing-masing jenjang.

“Mengajar di sekolah lain terjadi karena kemungkinan satu sekolah mengalami kelebihan guru mapel, sementara ada sekolah yang kekurangan guru,” paparnya.

Advertisement

Sulardi mengakui saat ini di Solo, Kurikulum 2013 (K-13) sudah diterapkan di SMA dan SMK negeri, serta beberapa SMA swasta. Sementara sekolah lain masih menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006.

Namun terkait pengaturan tambahan jam mengajar bagi guru tersebut, menurutnya tidak berpengaruh apakah kurikulum yang diterapkan K-13 atau KTSP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif