Soloraya
Jumat, 18 September 2015 - 19:15 WIB

PILKADA WONOGIRI 2015 : Tiang Listrik dan Halte Ditempeli Stiker Kampanye Liar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Stiker kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonogiri tertempel di tiang reklame di Jl. Ahmad Yani Wonogiri, Jumat (18/9/2015). Tak hanya di tiang reklame, stiker kampanye juga ditempel di tiang listrik, tiang penerangan jalan umum dan halte. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri 2015 kini masih dalam masa kampanye.

Solopos.com, WONOGIRI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri siap menindak pihak yang menempelkan stiker kampanye di tiang listrik, tiang penerangan jalan umum (PJU), dan fasilitas umum.

Advertisement

Berdasarkan pantauan, Jumat (18/9/2015), stiker kampanye dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonogiri menempel hampir di semua tiang listrik, PJU, maupun tiang reklame di sepanjang Jl. Ahmad Yani Wonogiri. Bahkan stiker dengan ukuran beragam tersebut juga menyasar fasilitas umum, seperti halte.

Sesuai Peraturan KPU No. 7/2013 tentang kampanye dijelaskan bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU yang dapat dibuat dan dicetak pasangan calon atau tim kampanye, hanyalah kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung, dan stiker. Namun untuk stiker, paling besar berukuran 10×5 sentimeter.

Stiker tersebut juga tidak boleh ditempel di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pohon.

Advertisement

“Jika melihat aturan yang ada, maka stiker-stiker tersebut masuk pada sasaran penertiban. Kami lihat ukurannya lebih dari yang ditentukan. Sedangkan melihat dari lokasi penempelannya, hal itu melanggar Peraturan Bupati [Pembup] No. 30/2013,” kata Ketua Panwaslu Wonogiri, Isnawati Sholihah, Jumat (18/9/2015).

Untuk itu pihaknya akan memberikan imbauan kepada tim kampanye kedua tim pasangan calon untuk tidak memasang di tiang-tiang listrik, PJU, halte dan fasilitas umum.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan stiker tersebut.

Advertisement

Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan sesuai Perbup No. 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu, pemasangan bahan kampanye tidak boleh dilakukan di tiang listrik, tiang reklame, serta fasilitas umum lainnya.

“Kalau sudah melanggar, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk menindaklanjutinya,” kata dia, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif