Pilkada Solo 2015 akan berlangsung pada akhir tahun ini.
Solopos.com, SOLO — Elemen pengawas pemilu seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas lapangan (PPL) kebingungan menafsirkan kampanye yang bermuatan suku agama ras antargolongan (SARA). Mereka memilih pasif jika menemukan kampanye menyerempet isu SARA lantaran khawatir terjadi konflik horizontal.
Problem itu mencuat dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Tahun 2015, Kampanye Beretika Tanpa SARA di Hotel Aziza, Kamis (17/9/2015).
Anggota PPL Serengan, M. Irfan, mengaku hanya bisa bungkam jika ada sejumlah pihak yang mengembuskan isu keagamaan dengan dalil kitab suci. Irfan menyebut kampanye dengan model tersebut mulai banyak ditemukan di wilayahnya.
Anggota PPL Serengan, M. Irfan, mengaku hanya bisa bungkam jika ada sejumlah pihak yang mengembuskan isu keagamaan dengan dalil kitab suci. Irfan menyebut kampanye dengan model tersebut mulai banyak ditemukan di wilayahnya.
“Saya enggak bisa merespons karena khawatir konflik menjadi melebar,” ujarnya.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari, mengaku mendapat banyak laporan soal kampanye yang menggunakan isu agama.
Agus mengatakan sejauh ini belum ada rumusan sahih mengenai poin kampanye yang bermuatan SARA atau kampanye hitam.
Alhasil, pihaknya memilih jalan tengah dengan membiarkan isu keagamaan asal tidak menyebut nama pasangan tertentu saat penyampaian.
Hal itu diklaim untuk mengantisipasi konflik horizontal. Agus mengakui kebijakannya menimbulkan celah baru. “Apalagi tren penggunaan isu agama jelang pilkada semakin besar. Kami mendorong tim pemenangan pasangan calon bertindak arif dengan menyampaikan visi-misi daripada berkampanye dengan cara seperti itu [membawa isu agama].”
Tokoh masyarakat yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Muayyad Kartasura, Dian Nafi, meminta masyarakat tidak terpancing isu keagamaan yang cenderung provokatif. Menurut Dian, warga khususnya umat Islam mestinya mengikuti kaidah hukum yang berlaku di tempat tinggalnya. “Kita hidup di Indonesia, harus mengikuti dasar negara,” ucapnya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Lutfi, tak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran kampanye berupa tindak pidana seperti menyebar kampanye hitam.
Pihaknya siap memproses pelaku pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. “Kalau sudah ada dua alat bukti, pasti kami tindak lanjuti,” ujar dia.